GOR Rp13 Miliar di Selayar Diduga Bermasalah,LSM LIRA Bongkar Aliran Dana dan Kerugian Negara
SELAYARKINI – Proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) senilai Rp13,1 miliar di Kepulauan Selayar kembali jadi sorotan. Dewan Pimpinan Daerah LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Dalam laporan yang dilayangkan ke Makassar, Bupati LSM LIRA mengungkap sejumlah kejanggalan mulai dari proses tender hingga hasil pembangunan di lapangan.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Citra Jadi Nusantara itu disebut tidak berjalan sesuai spesifikasi. Bahkan, proses tendernya diduga bermasalah setelah sistem tidak bisa diakses kembali usai pemasukan dokumen, memicu mundurnya salah satu peserta tender.
Situasi semakin mencurigakan ketika Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memilih mundur dari jabatannya. Dalam keterangannya, PPTK mengaku khawatir terseret persoalan hukum dan menyebut potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp4 miliar.
Tak berhenti di situ,LSM LIRA juga menyoroti pergantian pejabat yang kemudian merangkap sebagai KPA dan PPTK, hingga proyek tetap dilanjutkan dengan kontraktor yang sama.
Yang lebih mengejutkan, LIRA menduga adanya aliran dana ke oknum tertentu dengan kisaran sekitar 15 persen dari nilai proyek. Dugaan ini kini menjadi fokus desakan untuk ditelusuri aparat penegak hukum.
Kondisi fisik bangunan pun tak luput dari sorotan. GOR yang disebut-sebut dirancang menyerupai fasilitas olahraga standar seperti di Senayan, nyatanya jauh dari harapan. Sejumlah pekerjaan bahkan disebut belum rampung, termasuk area parkir yang dianggarkan sekitar Rp1 miliar.
Ironisnya, bangunan tersebut kini dikabarkan tidak lagi difungsikan karena mengalami kerusakan.
“Ini harus diusut tuntas. Kami mendesak kejaksaan segera turun tangan,” tegas pihak LSM LIRA dalam laporannya.
Surat laporan tersebut ditandatangani di Selayar pada 26 Maret 2026, sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum segera membuka tabir dugaan penyimpangan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.
.jpeg)