Razia Miras di Benteng, Tim URC Polres Selayar Amankan Penjual Ballo dan Sita Barang Bukti
Selayarkini – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar bergerak cepat merespons keluhan warga. Seorang penjual minuman keras (miras) tradisional jenis ballo tanpa izin berhasil diamankan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Benteng, Rabu (29/7/2026) malam.
Penindakan ini berawal dari aduan masyarakat terkait aktivitas pesta miras sekelompok pemuda di kawasan Birbon yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Rahmat Wadi langsung meluncur ke lokasi kejadian sekitar pukul 20.00 WITA.
Di lokasi, petugas mendapati sejumlah pemuda tengah mengonsumsi ballo. Dari hasil pengembangan di tempat, polisi mengamankan seorang pria berinisial R yang bertindak sebagai penjual miras ilegal tersebut.
Pria berinisial R mengakui bahwa ia menjual dan menyimpan stok ballo tanpa izin di kediamannya di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Benteng Utara. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu teko berisi sekitar tiga liter miras jenis ballo.
Selain mengamankan penjual dan barang bukti, petugas memberikan pembinaan serta teguran keras kepada para pemuda yang kedapatan meminum miras di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Dr. Sukarman, S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan perintah langsung dari Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., M.H., untuk menekan angka kriminalitas yang sering dipicu oleh konsumsi miras.
“Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti secara cepat. Miras ilegal bukan hanya melanggar aturan, tapi juga memicu gangguan kamtibmas. Penertiban ini akan kami lakukan secara berkelanjutan,” ujar IPTU Sukarman.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras ilegal adalah salah satu program prioritas demi menjaga kondusivitas wilayah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat ada aktivitas jual beli maupun pesta miras di lingkungan sekitar.
“Aktivitas kejahatan sering kali bermula dari miras. Kami minta dukungan masyarakat, jika melihat ada pesta miras atau penjualan tanpa izin, segera laporkan melalui layanan Call Center 110,” tegas AKBP Didid Imawan.
Baca Juga:

.jpg)

Posting Komentar