Bawaslu Selayar Soroti Validasi Data Pemilih TMS dalam Pleno PDPB Triwulan III 2026
Bawaslu Selayar Soroti Validasi Data Pemilih TMS dalam Pleno PDPB Triwulan III 2026
Selayarkini - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar di Ruang Pintar Pemilu, Selasa (29/9/2026).
Dalam pleno tersebut, Bawaslu Selayar menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah, mendorong penguatan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terutama dalam memastikan pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun memenuhi persyaratan administrasi kependudukan.
Menurutnya, perekaman dokumen kependudukan dapat dilakukan melalui sekolah bagi siswa yang telah berusia 17 tahun maupun mereka yang akan memasuki usia wajib memiliki dokumen kependudukan. Langkah tersebut dinilai dapat mendukung proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Selayar, Azmin Khaidar, memberikan perhatian khusus terhadap pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Data TMS yang menjadi sorotan antara lain berkaitan dengan pemilih luar negeri, pemilih yang pindah domisili, serta pemilih yang telah meninggal dunia.
Azmin menegaskan bahwa setiap perubahan status pemilih menjadi TMS harus didukung dokumen atau bukti yang autentik. Ketentuan tersebut mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
Menurut Bawaslu, dukungan dokumen autentik diperlukan agar proses pemutakhiran data berjalan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam penetapan status pemilih.
Bawaslu Selayar menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses PDPB serta mendorong koordinasi antara KPU, Disdukcapil, pemerintah desa/kelurahan dan pemangku kepentingan lainnya.
107.095 Pemilih
Dalam rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menetapkan jumlah pemilih sebanyak 107.095 orang.
Rinciannya:
Laki-laki: 51.525 pemilih
Perempuan: 55.570 pemilih
Total: 107.095 pemilih
Wilayah: 11 kecamatan
Desa/Kelurahan: 88 wilayah
Dengan demikian, perhatian Bawaslu tidak hanya tertuju pada jumlah akhir pemilih, tetapi juga pada validitas setiap perubahan data, khususnya ketika seorang pemilih ditetapkan berstatus TMS.
Baca Juga:


Posting Komentar