BREAKING NEWS

‎Kemenag Selayar Tanggapi Temuan BPOM dan BPJPH Terkait Pangan Olahan Mengandung Unsur Babi

 ‎


SELAYARKINI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Temuan ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan produk halal yang dilakukan pada 10–26 Februari 2025 di 16 wilayah Indonesia.

‎Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal, sementara dua lainnya belum bersertifikat. Secara keseluruhan, terdapat 11 batch produk yang mengandung DNA dan/atau peptida spesifik babi berdasarkan hasil uji laboratorium. (sumber https://www.pom.go.id/ dan www.bpjph. halal.go.id)

‎Menanggapi temuan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar, Nur Aswar Badulu, menyatakan pihaknya siap turun langsung jika ada indikasi produk haram beredar di wilayahnya. 24/04/2025

‎“Kami akan melakukan dua langkah utama. Pertama, tindakan preventif dengan memberikan peringatan kepada penjual untuk menarik produk tersebut. Jika diabaikan, bisa berlanjut ke pelaporan kepolisian,” ujarnya.

‎Langkah kedua adalah sosialisasi kepada masyarakat melalui majelis taklim, pengajian, dan forum keagamaan lainnya agar lebih waspada terhadap produk yang mengandung unsur babi.

‎Ia juga menekankan pentingnya kejujuran dalam pelabelan halal. “Label halal jangan hanya tempelan. Ini menyangkut kepercayaan publik,” tegasnya.

‎Kementerian Agama, lanjutnya, telah menerbitkan sejumlah sertifikat halal untuk produk lokal seperti kue tradisional, emping, hingga makanan khas seperti bakso dan coto. Namun, ia mengakui pengawasan di toko besar atau supermarket masih perlu ditingkatkan karena manajemen produk berada di bawah tanggung jawab masing-masing pengelola.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image