BREAKING NEWS

Uang Pengganti Rp2,24 Miliar Dikembalikan, Kajari Selayar Tegaskan Tak Ada Dana Disembunyikan


Uang Pengganti Rp2,24 Miliar Dikembalikan, Kajari Selayar Tegaskan Tak Ada Dana Disembunyikan

SELAYARKINI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar secara resmi mengembalikan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi pada pekerjaan peningkatan jalan Paket I (Lapen AC-WC) ruas Bonerate–Sambali, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Proyek tersebut bersumber dari anggaran Tahun 2019.

Dalam kasus ini, terdakwa atas nama Sucipto telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp2.240.642.100,00 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu seratus rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, S.H., M.H., menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan uang negara. Ia membantah tudingan liar yang menyebut adanya penggelapan dana pengembalian korupsi.

“Sekarang maupun di masa yang akan datang, tidak ada ceritanya Kejaksaan menggelapkan atau menyembunyikan uang. Semua uang yang tadi disebutkan disimpan dalam rekening penerimaan lain. Setelah ada ikrar atau putusan berkekuatan hukum tetap, barulah kami setor kembali ke kas negara,” tegas Apreza.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang dilakukan Kejaksaan secara bertahap dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image