Kode Etik
KODE ETIK MEDIA
Mukadimah
Kode Etik Media ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, editor, fotografer, videografer, dan pihak yang terlibat dalam kegiatan jurnalistik agar menjalankan tugas secara profesional, independen, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip pers yang bebas dan bermartabat.
---
BAB I
PRINSIP DASAR
Pasal 1
Media menjalankan fungsi pers sebagai sarana informasi, pendidikan, kontrol sosial, hiburan, dan perekat demokrasi.
Pasal 2
Media wajib menghormati kebenaran, akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.
Pasal 3
Media bersifat independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.
Pasal 4
Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak asasi manusia.
---
BAB II
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB JURNALIS
Pasal 5
Jurnalis wajib menyajikan berita berdasarkan fakta yang benar dan terverifikasi.
Pasal 6
Jurnalis dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, maupun cabul.
Pasal 7
Jurnalis wajib menempuh cara-cara profesional dalam memperoleh informasi, dokumentasi, dan wawancara.
Pasal 8
Jurnalis wajib menghormati narasumber dan menjaga kerahasiaan identitas sumber yang meminta perlindungan.
Pasal 9
Jurnalis wajib mengutamakan kepentingan publik dibanding kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Pasal 10
Jurnalis dilarang menerima suap, gratifikasi, atau imbalan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
---
BAB III
PEDOMAN PEMBERITAAN
Pasal 11
Setiap berita harus memenuhi unsur keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait.
Pasal 12
Media wajib melakukan verifikasi sebelum menerbitkan informasi yang berasal dari media sosial atau pihak ketiga.
Pasal 13
Media wajib membedakan secara jelas antara berita, opini, advertorial, dan konten bersponsor.
Pasal 14
Media dilarang menghakimi seseorang melalui pemberitaan.
Pasal 15
Media wajib memperhatikan dampak sosial dari pemberitaan, khususnya terhadap anak, perempuan, korban kekerasan, dan kelompok rentan.
---
BAB IV
ETIKA DIGITAL DAN MEDIA SOSIAL
Pasal 16
Seluruh kru media wajib menjaga etika dalam penggunaan media sosial.
Pasal 17
Jurnalis tidak diperbolehkan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi melalui akun pribadi maupun akun resmi media.
Pasal 18
Media wajib menjaga keamanan data, arsip, dan informasi narasumber.
Pasal 19
Konten digital wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mengandung ujaran kebencian, SARA, maupun provokasi.
---
BAB V
HAK JAWAB DAN KOREKSI
Pasal 20
Media wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional serta profesional.
Pasal 21
Kesalahan pemberitaan wajib diperbaiki secepat mungkin disertai penjelasan koreksi kepada publik.
---
BAB VI
LARANGAN
Pasal 22
Jurnalis dilarang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
Pasal 23
Jurnalis dilarang melakukan pemerasan, intimidasi, atau tindakan melawan hukum atas nama media.
Pasal 24
Media dilarang mempublikasikan konten plagiarisme tanpa mencantumkan sumber yang jelas.
---
BAB VII
PENUTUP
Pasal 25
Kode Etik Media ini berlaku bagi seluruh unsur redaksi dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas jurnalistik sehari-hari.
Pasal 26
Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan internal perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di : Benteng Selayar
Pada tanggal : 13 Mei 2024
PIMPINAN MEDIA
Nama : Nur Kamar
Jabatan : Pimpinan Redaksi
Tanda Tangan :

Posting Komentar