Kode Etik

 KODE ETIK MEDIA


Mukadimah


Kode Etik Media ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, editor, fotografer, videografer, dan pihak yang terlibat dalam kegiatan jurnalistik agar menjalankan tugas secara profesional, independen, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip pers yang bebas dan bermartabat.



---


BAB I


PRINSIP DASAR


Pasal 1


Media menjalankan fungsi pers sebagai sarana informasi, pendidikan, kontrol sosial, hiburan, dan perekat demokrasi.


Pasal 2


Media wajib menghormati kebenaran, akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.


Pasal 3


Media bersifat independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.


Pasal 4


Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak asasi manusia.



---


BAB II


TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB JURNALIS


Pasal 5


Jurnalis wajib menyajikan berita berdasarkan fakta yang benar dan terverifikasi.


Pasal 6


Jurnalis dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, maupun cabul.


Pasal 7


Jurnalis wajib menempuh cara-cara profesional dalam memperoleh informasi, dokumentasi, dan wawancara.


Pasal 8


Jurnalis wajib menghormati narasumber dan menjaga kerahasiaan identitas sumber yang meminta perlindungan.


Pasal 9


Jurnalis wajib mengutamakan kepentingan publik dibanding kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.


Pasal 10


Jurnalis dilarang menerima suap, gratifikasi, atau imbalan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.



---


BAB III


PEDOMAN PEMBERITAAN


Pasal 11


Setiap berita harus memenuhi unsur keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait.


Pasal 12


Media wajib melakukan verifikasi sebelum menerbitkan informasi yang berasal dari media sosial atau pihak ketiga.


Pasal 13


Media wajib membedakan secara jelas antara berita, opini, advertorial, dan konten bersponsor.


Pasal 14


Media dilarang menghakimi seseorang melalui pemberitaan.


Pasal 15


Media wajib memperhatikan dampak sosial dari pemberitaan, khususnya terhadap anak, perempuan, korban kekerasan, dan kelompok rentan.



---


BAB IV


ETIKA DIGITAL DAN MEDIA SOSIAL


Pasal 16


Seluruh kru media wajib menjaga etika dalam penggunaan media sosial.


Pasal 17


Jurnalis tidak diperbolehkan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi melalui akun pribadi maupun akun resmi media.


Pasal 18


Media wajib menjaga keamanan data, arsip, dan informasi narasumber.


Pasal 19


Konten digital wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mengandung ujaran kebencian, SARA, maupun provokasi.



---


BAB V


HAK JAWAB DAN KOREKSI


Pasal 20


Media wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional serta profesional.


Pasal 21


Kesalahan pemberitaan wajib diperbaiki secepat mungkin disertai penjelasan koreksi kepada publik.



---


BAB VI


LARANGAN


Pasal 22


Jurnalis dilarang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.


Pasal 23


Jurnalis dilarang melakukan pemerasan, intimidasi, atau tindakan melawan hukum atas nama media.


Pasal 24


Media dilarang mempublikasikan konten plagiarisme tanpa mencantumkan sumber yang jelas.



---


BAB VII


PENUTUP


Pasal 25


Kode Etik Media ini berlaku bagi seluruh unsur redaksi dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas jurnalistik sehari-hari.


Pasal 26

Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan internal perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ditetapkan di : Benteng Selayar 

Pada tanggal : 13 Mei 2024


PIMPINAN MEDIA


Nama : Nur Kamar 

Jabatan : Pimpinan Redaksi 

Tanda Tangan : 

Posting Komentar