Dua Laki Ditangkap Polisi Pakai Narkoba
![]() |
Ini Dua laki Pemakainya |
SELAYARKINI – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng. Dua orang pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu siang, 27 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 Wita.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (27), warga Desa Buki, Kecamatan Buki, dan D (17), warga Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Penangkapan dilakukan saat keduanya tengah berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan D.I. Panjaitan. Merespons gerak-gerik mencurigakan, tim Satresnarkoba segera melakukan penghentian dan penggeledahan. Dari tangan pelaku, ditemukan satu sachet plastik bening kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, satu unit handphone OPPO A15 warna putih, dan satu unit handphone Realme C50 warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Selayar, Iptu Suhardiman, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa proses hukum terhadap kedua pelaku kini sedang berjalan.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, pelaku langsung kami bawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga akan kami kirim ke Labfor untuk uji laboratorium,” jelas Iptu Suhardiman.
Ia juga menyayangkan keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini, dan menegaskan bahwa penyidikan terhadap pelaku remaja akan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan hak anak.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat jajarannya dalam menindak penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan bahwa Polres tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Kepulauan Selayar.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Apalagi jika menyasar generasi muda, ini adalah ancaman serius bagi masa depan daerah. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolres.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Kepulauan Selayar akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (Humas Polres)