BREAKING NEWS

Pemerintah Buka Akses Pinjaman Bank bagi Koperasi Desa, Dijamin Dana Desa

 

Pemerintah Buka Akses Pinjaman Bank bagi Koperasi Desa, Dijamin Dana Desa

SELAYARKINI – Pemerintah pusat resmi membuka akses pinjaman bank bagi koperasi di tingkat desa dan kelurahan melalui skema pembiayaan baru yang dijamin oleh Dana Desa dan transfer pusat lainnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melalui aturan ini, koperasi yang telah berbadan hukum dan terdaftar sebagai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) maupun Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), kini dapat mengakses pembiayaan hingga Rp 3 miliar dari bank milik pemerintah.

Skema pinjaman diberikan dengan bunga rendah sebesar 6 persen per tahun, masa tenggang hingga 8 bulan, dan tenor maksimal selama 72 bulan atau 6 tahun. Pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan, dengan sumber jaminan berasal dari Dana Desa atau transfer keuangan pusat yang sah.

Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi pengembangan ekonomi desa, sekaligus menekan ketergantungan pada pinjaman informal yang kerap memberatkan koperasi dan masyarakat.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image