BREAKING NEWS

‎Satpol PP Selayar Gerak Cepat Tindak Aduan Warga Terkait Hewan Liar Masuk Kebun

 

Menanggapi hal tersebut, Kabid Perda Satpol PP, Erik Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan warga pelapor dan segera menurunkan petugas ke lokasi. 

SELAYARKINI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan sigap menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan hewan ternak liar yang masuk ke area kebun milik warga di Desa Lantibongan, Kecamatan Bontosikuyu.

‎Aduan tersebut pertama kali disampaikan melalui unggahan video di media sosial Facebook oleh akun Misna Wanty pada hari ini, Rabu (16/7). Menanggapi hal tersebut, Kabid Perda Satpol PP, Erik Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan warga pelapor dan segera menurunkan petugas ke lokasi. 16/07/2025

‎“Sudah ditindaklanjuti. Begitu ada postingan, saya langsung menghubungi warga yang bersangkutan di Lantibongan, dan anggota segera meluncur ke lokasi,” ujar Erik Gunawan kepada pewarta.

‎Pemerintah Daerah melalui Satpol PP mengimbau seluruh pemilik ternak agar mematuhi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak. Dalam aturan tersebut, pemilik ternak diwajibkan untuk mengandangkan hewannya dan tidak membiarkannya berkeliaran, guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta mencegah potensi konflik sosial di masyarakat.

‎“Terkait kejadian ini, kami upayakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui musyawarah antara pemilik ternak dan pemilik kebun. Namun, jika tidak ditemukan solusi dari kedua belah pihak, maka akan kami proses melalui penegakan perda secara pro yustisia,” tegas Erik.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image