BREAKING NEWS

Satpol PP Selayar Hentikan Sementara Usaha Pembakaran Arang di Tanabau

 

Nor
Usaha pembakaran arang tersebut diketahui milik Andi Ahmad, yang juga merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Kepulauan Selayar.

SELAYARKINI – Aktivitas pembakaran arang yang marak terjadi di Kecamatan Bontoharu, khususnya di Dusun Tanabau, Desa Bontotangnga, belakangan ini menjadi sorotan publik. Lokasi pembakaran yang berdekatan dengan permukiman warga menimbulkan keresahan masyarakat dan bahkan viral di media sosial.

Menindaklanjuti keluhan warga yang telah dilaporkan beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Eriek Gunawan, bersama jajarannya, melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Kamis, 24 Juli 2025.

Usaha pembakaran arang tersebut diketahui milik Andi Ahmad, yang juga merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Kepulauan Selayar. Dalam kunjungannya, tim Satpol PP menyampaikan Surat Teguran sekaligus pemberitahuan penghentian sementara kegiatan usaha tersebut hingga izin resmi dari Pemerintah Daerah diterbitkan.

"Kegiatan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk aparatur, wajib mematuhi aturan yang berlaku. Sebagai anggota Satpol PP, tentu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," tegas Eriek Gunawan.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi teknis terkait untuk memastikan seluruh penanganan berjalan sesuai regulasi. "Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan langsung turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku," imbuhnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam menegakkan peraturan daerah secara adil dan tegas, tanpa pandang bulu.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image