BREAKING NEWS

‎Polri Permudah Pendaftaran SKCK Baru Lewat Aplikasi SuperApps Presisi, Humas Polres Selayar ; Berikut langkah dan Tata Caranya

 


SELAYARKINI – Polres Kepulauan Selayar melalui Humas Polres Andre menyampaikan informasi terkait langkah dan tata cara permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. Masyarakat kini dapat melakukan pendaftaran SKCK baru melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri yang tersedia di App Store maupun Play Store.

‎Berikut langkah-langkah pendaftaran SKCK baru secara online:

‎1. Unduh aplikasi SuperApps Presisi Polri di App Store/Play Store.

‎2. Lakukan registrasi SKCK online dengan masuk ke menu profil di sudut kanan bawah aplikasi. Pemohon dapat mendaftar akun baru atau login bila sudah memiliki akun.

‎3. Pilih menu “SKCK”, lalu klik opsi “Ajukan SKCK”.

‎4. Unggah seluruh dokumen persyaratan pembuatan SKCK.

‎5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap sesuai identitas pemohon.

‎6. Lakukan pembayaran biaya SKCK secara tunai di loket SKCK atau melalui Briva.

‎7. Cetak tanda bukti berupa barcode yang dikirim ke email. Barcode ini digunakan untuk pengambilan SKCK fisik.

‎8. Datangi loket pelayanan SKCK di Polda, Polres, atau Polsek dengan membawa barcode dan dokumen persyaratan.


‎Catatan penting:

‎1. Pemohon wajib membawa pas foto ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar dan ukuran 3x4 sebanyak dua lembar dengan latar merah.

‎2. Foto harus menggunakan pakaian bebas rapi dan berkera.

‎Dengan kemudahan layanan digital ini, Polres Kepulauan Selayar berharap masyarakat semakin mudah, cepat, dan nyaman dalam mengurus SKCK tanpa harus menunggu antrean panjang di kantor kepolisian.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image