SK PPPK PW DI Terima, Bersyukur Setelah Penantian Panjang
SELAYARKINI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 4.545 orang, Rabu (31/12/2025), di Lapangan Pemuda Benteng.
Bupati Kepulauan Selayar menyatakan pengangkatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018, serta Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.
“Saya menetapkan pengangkatan 4.545 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar,” ujar Bupati saat membacakan petikan SK.
Dalam sambutannya, Bupati juga memastikan adanya kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu, meski belum merinci besaran angka. Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan perundang-undangan.
Di tengah suasana penyerahan SK, sejumlah penerima menyampaikan rasa syukur. Rahmat Hidayat, yang telah mengabdi sebagai honorer sejak 2008, menyebut momen tersebut sebagai yang paling membahagiakan.
“Selama bertahun-tahun menjadi honorer, dari 2008 sampai sekarang, ini momen paling bahagia. Meski harus kehujanan dan basah-basahan, kami bisa menikmatinya. Harapannya, untuk menuntut kesejahteraan tentu kami harus bekerja lebih giat lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Faisal, penerima SK PPPK Paruh Waktu lainnya, berharap seluruh aparatur tetap menjaga semangat dan disiplin dalam menjalankan tugas.
“Alhamdulillah, semoga tetap semangat dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan,” katanya.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini menandai babak baru penataan aparatur di Kabupaten Kepulauan Selayar setelah bertahun-tahun ribuan tenaga honorer menanti kepastian status.
