Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026, KHGT Jadi Dasar Penentuan
![]() |
| Foto oleh https://muhammadiyah.or.id |
SELAYARKINI - Berbagai masukan dan diskusi terkait penerapan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) terus mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Ragam tanggapan itu justru dinilai sebagai bagian dari proses penyempurnaan konsep kalender Islam yang lebih terpadu, sistematis, dan berjangka panjang.
Di tengah dinamika tersebut, pakar falak Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, menegaskan alasan Muhammadiyah tetap mantap menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.
Penetapan tersebut merujuk pada Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 serta penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 01/MLM/I.1/B/2025. Muhammadiyah kini secara resmi menggunakan KHGT sebagai metode penetapan kalender, menggantikan metode wujudul hilal yang sebelumnya dipakai.
Dalam implementasinya, KHGT mensyaratkan keterpaduan tiga unsur utama yang dikenal sebagai Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP). Salah satu parameter pentingnya adalah terpenuhinya posisi hilal setelah ijtimak dengan ketinggian minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat di mana saja di permukaan bumi.
Untuk awal Ramadan 1447 H, parameter tersebut telah terpenuhi di wilayah Alaska, Amerika Serikat. Di wilayah tersebut, ketinggian hilal tercatat 05° 23’ 01” dengan elongasi 08° 00’ 06”, sehingga memenuhi kriteria 5–8 yang ditetapkan KHGT.
Secara astronomis, konjungsi (ijtimak) awal Ramadan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC atau 19.01 WIB. Peristiwa ini menandai berakhirnya siklus bulan sebelumnya sekaligus menjadi indikator masuknya bulan baru. Setelah matahari terbenam pada hari tersebut, posisi hilal yang memenuhi parameter KHGT telah tercapai di Alaska. Karena itu, Muhammadiyah menetapkan keesokan harinya, Rabu 18 Februari 2026, sebagai awal Ramadan.
Sementara itu, kondisi di Indonesia menunjukkan situasi berbeda. Setelah matahari terbenam, posisi hilal masih berada di bawah ufuk (hilal negatif) sehingga belum memenuhi kriteria pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pemerintah menggunakan kriteria MABIMS dengan batas minimal tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat yang berlaku dalam wilayah Indonesia serta mensyaratkan konfirmasi rukyat. Dengan kondisi tersebut, pemerintah diperkirakan menetapkan awal Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026. Namun, keputusan resmi tetap menunggu hasil rukyat, laporan lapangan, sidang isbat, dan pengumuman Menteri Agama.
Penerapan KHGT didasarkan pada argumentasi teologis dan fikih yang menekankan prinsip kesatuan umat (ummah wahidah) dan universalitas ajaran Islam. Hadis tentang perintah berpuasa dan berhari raya karena melihat hilal dipahami bersifat universal, ditujukan kepada seluruh umat Islam tanpa batas geografis tertentu.
Pemahaman tersebut melahirkan konsep fikih ittihad al-mathali’ atau matlak global. Artinya, ketika hilal telah terbukti secara definitif di satu wilayah mana pun di bumi—baik melalui rukyat maupun hisab—maka ketetapan tersebut berlaku secara global. Dalam konteks ini, Muhammadiyah mendasarkan penetapan awal Ramadan 1447 H pada terpenuhinya parameter hilal di Alaska.
Meski sama-sama menggunakan pendekatan hisab imkan rukyat, Muhammadiyah dan pemerintah memiliki perbedaan dalam implementasi. KHGT menjadikan parameter 5–8 sebagai hasil hisab yang bersifat definitif dan berlaku global tanpa menunggu verifikasi rukyat. Sementara pemerintah mensyaratkan konfirmasi rukyat serta membatasi keberlakuan dalam teritorial Indonesia.
Selain itu, KHGT memungkinkan penetapan kalender jauh hari sebelumnya sehingga memberi kepastian bagi umat dalam merencanakan aktivitas Ramadan. Sebaliknya, keputusan pemerintah baru bersifat final setelah proses rukyat dan sidang isbat dilaksanakan.
Dengan demikian, potensi perbedaan awal Ramadan antara Muhammadiyah dan pemerintah bukanlah perbedaan akidah atau prinsip ibadah, melainkan perbedaan teknis dalam penerapan kriteria dan cakupan wilayah keberlakuannya. Keduanya memiliki dasar dalil, metodologi ilmiah, serta pertimbangan maslahat masing-masing.
Berbagai masukan, kritik, dan koreksi terhadap implementasi KHGT pun dipandang sebagai bagian dari proses ilmiah dan ijtihad. Dinamika tersebut justru menjadi ruang dialog konstruktif demi terwujudnya sistem kalender Islam yang semakin kokoh dan menyatukan umat.
Sumber: https://muhammadiyah.or.id




