Polisi Bawa Terduga Pelaku ke Rumah Sakit, Keluarga Apresiasi Pemenuhan Hak Tersangka
SELAYARKINI - Laporan masyarakat terkait tindakan seorang warga yang meresahkan lingkungan telah diterima pihak kepolisian. Menindaklanjuti hal tersebut, aparat Polsek berinisiatif membawa yang bersangkutan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi yang bersangkutan, serta dampak yang telah ditimbulkan di tengah masyarakat. Untuk proses lanjutan, yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Makassar dengan pengawalan petugas.
Berdasarkan data kepolisian, sejak tahun 2011 hingga saat ini telah tercatat empat laporan polisi (LP) terkait tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dua di antaranya bahkan menyebabkan rumah warga di sekitar lokasi ditinggalkan oleh pemiliknya dan hingga kini masih dalam kondisi kosong.
Selain itu, seorang warga lainnya yang tinggal bersebelahan juga dikabarkan mulai bersiap meninggalkan rumahnya. Bahkan, salah satu warga bernama Amir disebut berencana menjual rumahnya apabila tidak ada penanganan serius terhadap persoalan tersebut.
Adapun tindakan yang dilakukan sebelumnya berupa perusakan dan pelemparan terhadap rumah warga, sehingga menimbulkan rasa takut dan keresahan di lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian dalam hal ini Kapolsek Bontomatene IPTU Rahmat Saleh di dampingi Kanit Reskrim Polsek Bontomatene AIPTU Mustari Muchtar menjelaskan bahwa penanganan kasus ini memiliki keterbatasan, mengingat pasal yang disangkakan tergolong tindak pidana ringan sehingga tidak memungkinkan dilakukan penahanan melalui upaya paksa. Namun, karena tindakan tersebut telah berulang kali terjadi, aparat mengambil langkah alternatif dengan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan dan pengobatan.
Adapun personel yang ditugaskan mengawal tersangka yakni Kanit Reskrim Aiptu Mustari Muchtar dan Bripka A. Nuryadin. Tersangka diketahui bernama Sattu (57), seorang petani yang berdomisili di Dusun Parangia, Desa Tanete, Kecamatan Bontomatene.
Sementara itu, pihak keluarga Darmawan menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas langkah yang dinilai memberikan perhatian terhadap hak-hak tersangka, khususnya dalam proses pemeriksaan kesehatan.
Keluarga menilai, tindakan kepolisian yang memfasilitasi pemeriksaan di rumah sakit merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi yang harus dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah memberikan hak-hak kepada keluarga kami, termasuk memfasilitasi pemeriksaan di rumah sakit di Makassar. Ini tentu menjadi hal yang harus kami hargai sepenuhnya,” ungkap perwakilan keluarga.
Menurutnya, pemenuhan hak-hak tersebut merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan. Karena itu, pihak keluarga menyampaikan terima kasih atas langkah yang telah diambil aparat kepolisian.
“Kami sangat berterima kasih atas langkah dan proses hukum yang dilakukan,” tutupnya.
