‎Oknum Guru Selayar Diduga Lakukan Pelecehan Verbal, Keluarga Nyaris Main Hakim Sendiri

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan verbal terjadi saat korban berinteraksi dengan terduga pelaku dalam sebuah percakapan
Gambar Ilustrasi 

SELAYARKINI – Seorang oknum guru berinisial F yang bertugas di SMPN 23 Satap Pulo Pasi, Desa Menara Indah, Kabupaten Kepulauan Selayar, diduga melakukan pelecehan verbal terhadap seorang siswi SMAN 2 Selayar.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan verbal terjadi saat korban berinteraksi dengan terduga pelaku dalam sebuah percakapan via WhatsApp. Dalam interaksi tersebut, korban diduga menerima ucapan yang tidak pantas dan mengandung unsur pelecehan secara verbal.

‎Korban yang merasa tidak nyaman kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak keluarga. Mendengar hal itu, keluarga korban langsung bereaksi dan berupaya mencari klarifikasi.

‎Situasi sempat memanas saat keluarga besar korban berkumpul dan merencanakan untuk mendatangi terduga pelaku. Bahkan, sempat muncul rencana untuk mengambil langkah fisik.

‎Namun, kondisi tersebut berhasil diredam oleh Pihak Pemerintah Desa Menara Indah, yang turun langsung menenangkan pihak keluarga.

‎“Karena rencana tadi sebelum saya ke pihak keluarga, mau diambil langkah fisik, lalamassamui pelaku,” ujarnya. 13/04/2026

‎Selain berpotensi masuk ranah hukum, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut juga dinilai melanggar kode etik profesi guru.

‎Dalam prinsip profesionalitas, seorang guru wajib:

‎- Menjaga ucapan dan perilaku di dalam maupun di luar lingkungan sekolah

‎- Menjadi teladan moral bagi peserta didik

‎- Menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merendahkan martabat siswa.

‎Dugaan pelecehan verbal ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar tersebut, karena guru seharusnya memberikan rasa aman, bukan justru menimbulkan tekanan psikologis.

‎Jika terbukti, oknum guru tersebut berpotensi mendapatkan sanksi etik, mulai dari teguran, pembinaan, hingga sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku di lingkungan pendidikan.

‎Saat ini, keluarga korban masih melakukan rembuk internal untuk menentukan langkah selanjutnya. Namun, mereka membuka kemungkinan besar untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.

‎“Untuk sementara kami masih melakukan pembahasan dalam keluarga. Tapi kemungkinan besar akan kami laporkan secara resmi,” ungkap perwakilan keluarga.

‎Jika laporan resmi diajukan, terduga pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait kekerasan verbal dan psikis terhadap anak.

‎Kasus ini menjadi ujian serius bagi dunia pendidikan di daerah. Selain aspek hukum, penegakan kode etik guru menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • ‎Oknum Guru Selayar Diduga Lakukan Pelecehan Verbal, Keluarga Nyaris Main Hakim Sendiri
  • ‎Oknum Guru Selayar Diduga Lakukan Pelecehan Verbal, Keluarga Nyaris Main Hakim Sendiri
  • ‎Oknum Guru Selayar Diduga Lakukan Pelecehan Verbal, Keluarga Nyaris Main Hakim Sendiri
  • ‎Oknum Guru Selayar Diduga Lakukan Pelecehan Verbal, Keluarga Nyaris Main Hakim Sendiri
  • ‎Oknum Guru Selayar Diduga Lakukan Pelecehan Verbal, Keluarga Nyaris Main Hakim Sendiri
  • ‎Oknum Guru Selayar Diduga Lakukan Pelecehan Verbal, Keluarga Nyaris Main Hakim Sendiri

Posting Komentar