Tak Berani Pulang, Korban Penganiayaan Kayuadi Desak Kepastian Hukum
![]() |
| Gambar Ilustrasi oleh Ai |
SELAYARKINI - Dua korban penganiayaan asal Pulau Kayuadi, Kecamatan Takabonerate, H. Sultan dan Nur Baeti, akhirnya angkat bicara terkait kondisi yang mereka alami pasca kejadian.
Dalam keterangannya, korban mengaku hingga kini belum berani kembali ke kampung halaman dan saat ini masih di Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Selayar karena masih merasa khawatir terhadap situasi di lapangan. Mereka menilai belum adanya kepastian hukum membuat rasa aman belum sepenuhnya dirasakan.
“Kami belum berani pulang. Kami masih menunggu kepastian hukum. Kami ingin keadilan ditegakkan,” ujar H. Sultan.
Senada dengan itu, Nur Baeti juga mengungkapkan harapannya agar aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus yang menimpa mereka. Ia menegaskan bahwa sebagai korban, mereka hanya menginginkan perlindungan serta kejelasan proses hukum.
“Kami hanya ingin aman dan ada kejelasan. Jangan sampai pelaku terus bebas sementara kami yang jadi korban justru merasa terancam,” ungkapnya.
Diketahui, hingga saat ini pelaku bersama sejumlah rekannya masih bebas berkeliaran di Pulau Kayuadi. Kondisi tersebut semakin memperkuat kekhawatiran korban untuk kembali ke daerah asal mereka.
Pihak kepolisian sendiri masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini. Namun, korban berharap langkah konkret segera diambil agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, yang mendesak agar aparat bertindak cepat dan transparan demi menghadirkan keadilan bagi para korban. (*)
