Sempat Berdamai, Pelajar di Selayar Jadi Korban Pengeroyokan Delapan Orang
![]() |
| Gambar Ilustrasi oleh Ai |
Selayarkini - Seorang pelajar bernama Satria (17), warga Dusun Tanah Harapan, Desa Bontobangunga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Kepulauan Selayar.
Laporan tersebut diterima polisi pada Rabu, 27 Mei 2026 dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/93/V/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Poros Bandara, Kecamatan Bontoharu, Kepulauan Selayar.
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, saat kejadian dirinya sedang mengendarai sepeda motor untuk menjemput sepupunya, L. Yuda.
![]() |
| Laporan Polisi yang di Terima Polres Kepulauan Selayar |
Namun di tengah perjalanan, korban diduga diadang oleh sekitar delapan orang. Salah satu terlapor kemudian mempertanyakan persoalan lama yang sebelumnya pernah terjadi antara korban dan temannya.
Korban mengaku telah menjelaskan bahwa masalah tersebut sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Akan tetapi, situasi disebut berubah tegang hingga korban diduga langsung dipukul secara bersama-sama oleh para terlapor.
Akibat kejadian itu, korban merasa dirugikan dan memilih melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam laporan polisi, salah satu nama yang disebut sebagai terlapor yakni Sonceng bersama beberapa rekannya.
Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, berdasarkan dokumen surat pernyataan damai yang dibuat sebelumnya, diketahui bahwa korban dan salah satu pihak yang terlibat sempat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan di Polsek Benteng pada 20 Mei 2026.
![]() |
| Dokumen Perdamaian yang di tanda tangani Bersama |
Dalam surat pernyataan tersebut, Rahmat Bin Mapparaja dan Ridwan Bin Burhan sebagai pihak pertama sepakat berdamai dengan Satria Bin Erwin sebagai pihak kedua dan berjanji tidak lagi memperpanjang persoalan ke jalur hukum.
Namun beberapa hari setelah kesepakatan damai dibuat, dugaan pengeroyokan kembali terjadi hingga akhirnya berujung laporan resmi ke Polres Kepulauan Selayar.
Pihak keluarga korban berharap adanya tindakan tegas Oleh Polres Kepulauan Selayar sebagai Aparat Penegak hukum untuk masyarakat kecil.



Posting Komentar