Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) Soroti Peran Otoritas Pelabuhan Jampea, Minta Usut Penerbitan Izin Berlayar KLM Nurul Salsa
Selayarkini – Gelombang desakan agar tragedi tenggelamnya KLM Nurul Salsa diusut hingga tuntas terus menguat. Kali ini, Andi Afdal Matalli Ketua Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) menilai penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada nakhoda maupun pemilik kapal, tetapi juga harus menyasar pihak Otoritas Pelabuhan Jampea yang memiliki kewenangan dalam proses pemeriksaan dan penerbitan izin berlayar.
Menurut Ketua IJAS Andi Afdal, otoritas pelabuhan memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi terhadap kondisi kapal, termasuk memastikan muatan yang diangkut sesuai kapasitas serta memenuhi seluruh persyaratan keselamatan sebelum Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan.
"Seharusnya dilakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap muatan kapal, apakah sudah sesuai kapasitas atau tidak. Jika prosedur itu dijalankan dengan benar, maka kapal dengan kondisi muatan seperti yang terjadi pada KLM Nurul Salsa seharusnya tidak diizinkan berlayar," tegasnya. 18/07/2026
Ia menduga masih terdapat sejumlah tahapan prosedur yang tidak dijalankan secara maksimal sebelum kapal diberangkatkan. Karena itu, aparat penegak hukum diminta menelusuri seluruh proses penerbitan izin berlayar, termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan administrasi maupun teknis kapal.
Ketua IJAS menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin berlayar, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tragedi KLM Nurul Salsa, yang hingga kini masih menyisakan korban yang belum ditemukan, tidak boleh berhenti sebagai musibah semata. Publik menanti jawaban, apakah bencana ini murni akibat cuaca dan kecelakaan, atau merupakan rangkaian kelalaian yang seharusnya bisa dicegah sejak kapal masih bersandar di pelabuhan.
Baca Juga:


Posting Komentar