KPU Selayar Pastikan Ijazah Calon PAW DPRD Tamrin S. Sah, Pleno Penetapan Segera Digelar
Selayarkini – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, S.H., memastikan pihaknya telah menuntaskan verifikasi faktual dan klarifikasi terkait keabsahan dokumen ijazah Tamrin S., calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2024–2029 dari PDI Perjuangan.
Proses klarifikasi dilakukan langsung bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka, H. Muhammad Jusrin Djafar, S.Sos., melalui panggilan video pada Rabu (8/7/2026).
"Hari ini kami telah melakukan klarifikasi terhadap ijazah saudara Tamrin S. Klarifikasi ini kami lakukan bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka melalui video call, sebagaimana diatur dalam ketentuan bahwa klarifikasi dapat dilakukan melalui panggilan video atau surat elektronik," kata Andi Dewantara.
Ia menjelaskan, klarifikasi dilakukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka karena saat Tamrin S. menyelesaikan pendidikan kesetaraan tingkat SMA pada 2016 di PKBM Arena Ilmu, Kecamatan Pomalaa, kewenangan pengelolaan PKBM masih berada di pemerintah kabupaten/kota.
"Baru pada tahun 2017 kewenangan tersebut berpindah ke pemerintah provinsi," jelasnya.
Dalam proses klarifikasi itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka juga menghadirkan mantan Kepala Seksi Kesetaraan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka Tahun 2015–2016, Haryono, S.Pd., M.Si., meski yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun.
Menurut Andi Dewantara, kehadiran Haryono dimaksudkan untuk memastikan seluruh proses klarifikasi berjalan dengan baik dan memberikan penjelasan sesuai data yang tersedia.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka turut memperlihatkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya daftar peserta didik PKBM Arena Ilmu, pengumuman hasil Ujian Nasional tahun 2016, Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) milik Tamrin S., hingga surat pernyataan bermeterai dari Kepala Dinas Pendidikan yang menyatakan ijazah tersebut benar dan sah.
"Pada intinya, semua dokumen saudara Tamrin S. diperoleh secara benar dan sah. Hasil klarifikasi ini akan kami tuangkan dalam berita acara. Namun karena jarak Kolaka dan Selayar cukup jauh, pengiriman dokumen fisik diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat hari," ujarnya.
Meski demikian, KPU Kepulauan Selayar telah menerima seluruh dokumen dan berita acara hasil klarifikasi dalam bentuk salinan digital (PDF).
Dengan rampungnya verifikasi faktual dan klarifikasi tersebut, KPU berharap polemik maupun isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai keabsahan ijazah Tamrin S. tidak lagi berlanjut.
Andi Dewantara menambahkan, setelah seluruh dokumen fisik diterima dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka, KPU Kepulauan Selayar akan segera menggelar rapat pleno penetapan usulan nama calon PAW DPRD.
"Selanjutnya hasil penetapan itu akan kami serahkan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (Afd/Red)
Baca Juga:


Posting Komentar