Keluarga Nenek Rabi Berharap Pelaku Dugaan Pencurian Dihukum Setimpal, Tak Ada Tebang Pilih
![]() |
| Gambar Ilustrasi oleh Ai |
Selayarkini – Kasus dugaan pencurian yang menimpa Nenek Rabi (90), warga Dusun Rea-Rea, Kelurahan Putabangung, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, terus menjadi perhatian keluarga. Mereka berharap siapapun yang terbukti melakukan pencurian terhadap harta milik nenek tersebut mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Harapan itu disampaikan keluarga setelah emas dan uang tunai milik Nenek Rabi dilaporkan hilang dari rumahnya. Korban yang telah berusia 90 tahun diketahui tinggal sendiri dan disebut mengalami penurunan daya ingat.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Selayar pada 18 Juni 2026 dan teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/111/VI/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Berdasarkan keterangan keluarga, Nenek Rabi terakhir melihat emas miliknya pada 1 Juni 2026. Kehilangan baru disadari pada 12 Juni 2026 saat korban kembali memeriksa tempat penyimpanan barang berharganya.
Diberitakan sebelumnya,Cucu korban, Riskawati, mengatakan kondisi neneknya membuat keluarga baru mengetahui dugaan kehilangan tersebut setelah korban menyampaikan bahwa emas dan uang miliknya sudah tidak berada di tempat penyimpanan.
“Nenekku datang ke rumah menyampaikan kalau emas dan uang miliknya hilang. Saat itu nenekku tinggal sendiri di rumahnya. Dia juga tidak tahu kapan persis barang-barang itu hilang karena baru menyadarinya setelah dicari,” tutur Riskawati.
Keluarga memperkirakan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Barang yang dilaporkan hilang disebut berupa emas dalam jumlah besar serta uang tunai. Nilai pasti kerugian masih dalam proses pendalaman.
Di tengah proses penyelidikan tersebut diterima informasi bahwa di Pertengahan Agustus 2026 kemarin, keluarga menyebut sosok berinisial RA telah diketahui polisi dan disebut masih satu kampung dengan korban. Informasi tersebut membuat keluarga berharap proses hukum berjalan secara serius dan transparan.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan hanya mengenai nilai materi yang hilang. Mereka menilai tindakan mengambil harta milik seorang perempuan lanjut usia yang tinggal sendiri merupakan persoalan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum apabila terbukti dilakukan oleh pihak tertentu.
Karena itu, keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap perkara tersebut hingga tuntas, memastikan siapa yang bertanggung jawab, serta memberikan hukuman sesuai ketentuan hukum apabila pelaku telah terbukti bersalah.
“Kami berharap siapa pun pelakunya mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Barang milik nenek juga kami berharap bisa ditemukan dan dikembalikan,” ungkap pihak keluarga.
Keluarga juga meminta agar proses penanganan perkara tidak berhenti pada mengetahui siapa yang diduga terlibat. Mereka berharap seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara profesional, sehingga kasus yang menimpa Nenek Rabi mendapatkan kepastian hukum.
Sebab, bagi keluarga, keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan masyarakat, khususnya warga lanjut usia, merasa aman di lingkungan tempat tinggalnya.
Hingga berita ini tayang, proses penanganan perkara masih berlangsung. Keluarga Nenek Rabi memilih menyerahkan proses pembuktian kepada kepolisian dan berharap hasil penyelidikan dapat segera memberikan kejelasan serta pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pencurian.
Baca Juga:


Posting Komentar