Nahkoda KLM Nurul Salsa Jadi Tersangka, Polisi Buru Pihak Lain

Nahkoda KLM Nurul Salsa Jadi Tersangka, Polisi Buru Pihak Lain


Selayarkini Penyidikan kasus kecelakaan laut yang melibatkan KLM Nurul Salsa memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kepulauan Selayar resmi menetapkan nahkoda kapal tersebut, berinisial MA (36), sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 12 Agustus 2026, yang dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.IK., S.H., M.Tr.Mil.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Dr. Sukarman, S.H., M.H., membenarkan penetapan tersebut.

Menurutnya, keputusan menetapkan MA sebagai tersangka diambil setelah penyidik menemukan dua atau lebih alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan.

“Bahwa benar kami melaksanakan Gelar Perkara pada tanggal 12 Agustus 2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolres. Yang mana diputuskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan menetapkan lk. MA (36) Nahkoda Kapal KLM Nurul Salsa sebagai tersangka, karena dua atau lebih alat bukti yang cukup,” ujar Sukarman.

Tak berhenti pada penetapan nahkoda, polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Sukarman mengatakan, pihaknya mendapat perintah Kapolres untuk terus melakukan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

“Dan kami diperintahkan Kapolres untuk terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kemungkinan bertambahnya tersangka lain,” katanya.

Sementara untuk tersangka MA, proses penyidikan telah memasuki tahap berikutnya. Berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan kepada Kejaksaan dan saat ini masih menunggu hasil penelitian jaksa.

“Untuk tersangka MA, berkasnya sudah kami kirimkan ke Kejaksaan dan saat ini masih menunggu hasil penelitian Jaksa,” jelasnya.

Kapolres: Siapapun Terbukti, Akan Diproses

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan menegaskan bahwa penetapan MA sebagai tersangka telah dilakukan sebelum peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Ia menyebut, MA dinilai lalai sehingga menyebabkan meninggalnya atau hilangnya nyawa seseorang.

“Ia benar, sudah sebelum 17-an kita tetapkan satu tersangka yaitu Nahkoda KLM Nurul Salsa. Yang bersangkutan dinilai lalai yang menyebabkan meninggalnya atau hilangnya nyawa seseorang,” tegas Didid.

Namun, Didid memastikan penyidikan belum berhenti pada nahkoda kapal.

Ia telah memerintahkan Kasat Reskrim, Kasat Polairud serta seluruh tim penyidik untuk terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dibuktikan melakukan tindak pidana.

“Saya juga telah memerintah Kasat Reskrim dan Kasat Polairud dan kepada seluruh Tim penyidik untuk tetap melanjutkan penyidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dibuktikan secara pidana dalam kasus ini,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa perkara KLM Nurul Salsa masih berpotensi berkembang. Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.

“Yang pasti, saya berkomitmen jika memang memenuhi unsur pidana siapapun, kita akan tetapkan tersangka, dengan tetap mengedepankan asas ketaatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Didid.

Dengan demikian, penetapan MA sebagai tersangka belum menjadi akhir penyidikan. Polisi masih memburu fakta dan kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Nahkoda KLM Nurul Salsa Jadi Tersangka, Polisi Buru Pihak Lain
  • Nahkoda KLM Nurul Salsa Jadi Tersangka, Polisi Buru Pihak Lain
  • Nahkoda KLM Nurul Salsa Jadi Tersangka, Polisi Buru Pihak Lain
  • Nahkoda KLM Nurul Salsa Jadi Tersangka, Polisi Buru Pihak Lain
  • Nahkoda KLM Nurul Salsa Jadi Tersangka, Polisi Buru Pihak Lain
  • Nahkoda KLM Nurul Salsa Jadi Tersangka, Polisi Buru Pihak Lain

Posting Komentar