MENGUJI KEBERANIAN JENDERAL SUYUDI: MENGURAI GURITA “SUPERBODY” POLRI
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Selayar
Ada alasan untuk menyambut kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto
Oleh: Abdul Halim Rimamba
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Selayar
Ada alasan untuk menyambut kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dengan harapan.
Di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks, hadirnya seorang pemimpin baru di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia selalu membawa harapan baru pula. Bukan semata karena pergantian figur, melainkan karena setiap pergantian kepemimpinan membuka kemungkinan untuk melihat kembali perjalanan sebuah institusi: apa yang sudah baik, apa yang masih perlu dibenahi, dan ke mana institusi itu hendak dibawa.
Karena itu, menyambut Jenderal Suyudi tidak harus dengan prasangka.
Sebaliknya, kita dapat menyambutnya dengan optimisme yang besar.
Harapan itu bukanlah harapan kosong. Rekam jejak panjang Jenderal Suyudi di bidang reserse kriminal, kepemimpinan kewilayahan, hingga pengalaman di Badan Narkotika Nasional memberikan alasan bagi publik untuk berharap bahwa ia memahami kompleksitas pekerjaan kepolisian dari berbagai sisi.
Namun, justru karena harapan itu besar, pertanyaan publik pun menjadi penting.
Apakah Jenderal Suyudi berani melakukan pembenahan yang lebih mendasar di tubuh Polri?
Bukan sekadar pembenahan administratif.
Bukan sekadar pergantian pejabat.
Bukan sekadar perubahan slogan.
Tetapi pembenahan terhadap bagaimana kewenangan kepolisian digunakan, bagaimana kekuasaan diawasi, bagaimana hukum ditafsirkan, dan bagaimana institusi kepolisian menempatkan dirinya dalam bangunan negara hukum dan demokrasi.
Di situlah keberanian seorang pemimpin akan diuji.
BUKAN SEKADAR PERGANTIAN FIGUR
Kepemimpinan baru semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap postur kewenangan, kultur organisasi, dan kepastian hukum.
Polri membutuhkan kekuatan.
Tetapi kekuatan kepolisian dalam negara demokratis bukanlah kekuatan yang berdiri tanpa batas. Ia adalah kekuatan yang diberikan oleh negara untuk menjalankan hukum.
Karena itu, semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kewenangan tersebut tidak keluar dari koridor hukum.
Inilah yang saya maksud ketika menggunakan istilah “superbody” Polri.
Istilah tersebut bukanlah tudingan bahwa Polri berada di atas hukum. Justru sebaliknya, istilah itu adalah sebuah peringatan agar kekuasaan yang sangat besar tetap berada di bawah kendali hukum, mekanisme pengawasan, dan prinsip due process of law. Harapan saya kepada Jenderal Suyudi justru berada di titik itu.
Semoga beliau menjadi pemimpin yang tidak hanya kuat menggunakan kewenangan, tetapi juga kuat membatasi kewenangan ketika hukum mengharuskannya.
MENGURAI GURITA KEWENANGAN
Salah satu persoalan penting yang layak mendapat perhatian adalah hubungan Polri dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS.
Dalam konstruksi hukum Indonesia, Polri memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS. Posisi tersebut tentu memiliki dasar hukum dan tujuan agar proses penegakan hukum berjalan dalam satu sistem yang terkoordinasi.
Namun persoalannya bukan semata-mata pada keberadaan koordinasi.
Yang harus terus kita pastikan adalah:
Apakah koordinasi tersebut benar-benar menghasilkan sinergi, atau justru berpotensi berubah menjadi hambatan administratif bagi penyidik sektoral?
Pertanyaan ini menjadi penting terutama dalam perkara-perkara yang membutuhkan keahlian teknis, seperti lingkungan hidup, kelautan dan perikanan, serta berbagai tindak pidana sektoral lainnya.
PPNS dibentuk karena negara membutuhkan keahlian khusus.
Penyidik yang menangani persoalan lingkungan, kelautan, perikanan atau bidang teknis lainnya menghadapi karakter perkara yang tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan penegakan hukum umum.
Karena itu, hubungan Polri dan PPNS idealnya bukan hubungan yang menempatkan salah satu pihak sekadar sebagai bawahan administratif.
Yang dibutuhkan adalah koordinasi yang sehat, pembagian kewenangan yang jelas, dan penghormatan terhadap kompetensi masing-masing institusi.
POLISI KUAT, TETAPI TETAP POLISI SIPIL
Reformasi Polri juga harus terus berjalan dalam arah penguatan polisi sipil.
Pemisahan Polri dari struktur ABRI merupakan bagian penting dari perjalanan reformasi Indonesia. Tetapi reformasi kelembagaan tidak berhenti pada perubahan struktur.
Ia juga harus menyentuh kultur.
Cara aparat memandang masyarakat.
Cara kekuasaan digunakan.
Cara kritik diterima.
Cara tindakan kepolisian dipertanggungjawabkan.
Dan terutama, cara hukum ditempatkan di atas kekuasaan.
Namun, sekali lagi, saya melihat persoalan tersebut bukan sebagai alasan untuk pesimis terhadap Polri.
Justru sebaliknya.
Di situlah ruang bagi kepemimpinan baru untuk menunjukkan perubahan.
Polisi sipil bukan polisi yang lemah.
Polisi sipil adalah polisi yang kuat karena hukum.
Polisi sipil bukan polisi yang kehilangan kewibawaan.
Polisi sipil adalah polisi yang kewibawaannya lahir dari profesionalisme, integritas, dan kepercayaan masyarakat.
DISKRESI DAN BATAS KEKUASAAN
Pekerjaan kepolisian tentu tidak mungkin dilepaskan dari diskresi.
Di lapangan, polisi berhadapan dengan situasi yang tidak selalu dapat dirumuskan secara rinci dalam buku aturan.
Namun semakin besar ruang diskresi, semakin penting pula mekanisme pengawasan.
Sebab tanpa pengawasan yang memadai, diskresi dapat berisiko berubah menjadi tafsir personal terhadap hukum.
Karena itu, saya berharap kepemimpinan Jenderal Suyudi memperkuat mekanisme pengawasan internal sekaligus membuka ruang pengawasan eksternal yang sehat.
Pengawasan bukan musuh kepolisian.
Pengawasan adalah mekanisme untuk melindungi kepolisian dari penyalahgunaan kewenangan.
Polisi yang bekerja sesuai prosedur tidak perlu takut diawasi.
Sebaliknya, pengawasan yang baik justru akan melindungi anggota Polri yang menjalankan tugas dengan benar dari tuduhan yang tidak berdasar.
HUKUM TIDAK BOLEH BERHENTI PADA ATURAN INTERNAL
Hal lain yang patut menjadi perhatian adalah hubungan antara peraturan internal kepolisian dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Polri tentu membutuhkan Peraturan Kepolisian dan aturan internal lainnya untuk menjalankan organisasi.
Tetapi aturan internal harus tetap berada dalam koridor hukum yang lebih tinggi.
Prinsip hierarki peraturan perundang-undangan mengharuskan peraturan yang lebih rendah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Karena itu, salah satu agenda yang menurut saya penting adalah melakukan evaluasi secara berkala terhadap regulasi internal Polri.
Bukan karena semua aturan internal bermasalah.
Justru karena institusi yang besar harus memiliki keberanian untuk memeriksa dirinya sendiri.
Jenderal Suyudi memiliki peluang untuk menjadikan evaluasi regulasi internal sebagai bagian dari reformasi kelembagaan.
Jika ditemukan aturan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum atau berpotensi menimbulkan tafsir berlebihan terhadap kewenangan, maka pembenahan harus dilakukan.
Itulah bentuk keberanian institusional.
LIMA HARAPAN UNTUK JENDERAL SUYUDI
1. MEMPERKUAT POLISI SIPIL
Fungsi keamanan, penegakan hukum, perlindungan dan pelayanan masyarakat harus dijalankan secara seimbang. Polisi harus tegas terhadap kejahatan, tetapi humanis terhadap masyarakat.
2. MEMBANGUN HUBUNGAN YANG SEHAT DENGAN PPNS
Koordinasi antara Polri dan PPNS harus semakin kuat, tetapi tidak boleh menghilangkan independensi teknis PPNS dalam menjalankan tugas sektoralnya. Keahlian sektoral harus menjadi kekuatan penegakan hukum, bukan sumber birokrasi baru.
3. MEMPERKUAT AKUNTABILITAS PENINDAKAN
Setiap tindakan aparat harus dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan tersangka, upaya paksa, penyitaan, penggeledahan dan tindakan penyidikan lainnya harus berada dalam mekanisme hukum yang dapat diuji. Pengawasan bukan bentuk pelemahan. Pengawasan adalah bagian dari negara hukum.
4. MENGEVALUASI REGULASI INTERNAL
Peraturan internal Polri perlu terus disinkronkan dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tidak boleh ada regulasi internal yang secara tidak langsung memperluas kewenangan melampaui mandat undang-undang.
5. MEMPERKUAT MERITOKRASI DAN KODE ETIK
Karier anggota harus dibangun berdasarkan profesionalisme, integritas dan prestasi. Penyalahgunaan kewenangan harus ditangani secara tegas sesuai ketentuan etik dan hukum yang berlaku.
MENGAPA SAYA OPTIMIS?
Saya justru optimistis terhadap kepemimpinan Jenderal Suyudi karena seorang pemimpin baru memiliki kesempatan untuk melihat institusi dengan mata yang lebih segar.
Tidak ada manusia yang mampu menyelesaikan seluruh persoalan sebuah institusi sendirian.
Tidak ada pula Kapolri yang dapat membenahi seluruh persoalan Polri hanya dalam waktu singkat.
Tetapi seorang pemimpin dapat menentukan arah.
Ia dapat menentukan apakah kritik dianggap ancaman atau masukan.
Ia dapat menentukan apakah pengawasan dipandang sebagai gangguan atau mekanisme perlindungan.
Ia dapat menentukan apakah PPNS diperlakukan sebagai mitra atau sekadar subordinasi administratif.
Ia dapat menentukan apakah polisi semakin dekat dengan masyarakat atau justru semakin berjarak.
Dan ia dapat menentukan apakah kewenangan digunakan sekadar untuk menunjukkan kekuatan atau untuk menghadirkan keadilan.
Karena itu, saya memilih menyambut Jenderal Suyudi dengan harapan, bukan prasangka.
Saya memilih berbicara tentang persoalan Polri bukan karena tidak percaya kepada institusi kepolisian.
Justru karena saya percaya bahwa Polri memiliki kapasitas untuk menjadi institusi penegak hukum yang semakin profesional dan semakin dipercaya masyarakat.
DARI SELAYAR, SEBUAH HARAPAN UNTUK POLRI
Sebagai masyarakat kepulauan, kami di Selayar memahami bahwa negara tidak boleh hanya hadir di pusat-pusat kekuasaan.
Negara harus hadir sampai ke pulau-pulau.
Hukum harus hadir sampai ke desa-desa.
Perlindungan harus dirasakan oleh masyarakat pesisir.
Dan rasa keadilan harus dapat dirasakan oleh nelayan kecil yang mungkin tidak memahami bahasa hukum, tetapi sangat memahami arti perlindungan negara.
Karena itu, reformasi Polri bukan persoalan yang jauh dari kehidupan masyarakat kepulauan.
Ketika seorang nelayan berhadapan dengan persoalan hukum, ia membutuhkan kepastian.
Ketika masyarakat kecil berhadapan dengan aparat, ia membutuhkan perlindungan.
Ketika warga melaporkan persoalan, ia membutuhkan pelayanan.
Dan ketika aparat menjalankan kewenangan, masyarakat membutuhkan keyakinan bahwa kewenangan itu digunakan secara benar.
Di situlah kehadiran polisi sipil memperoleh makna yang sesungguhnya.
PENUTUP: HARAPAN BESAR DI PUNDAK JENDERAL SUYUDI
Jenderal Suyudi datang pada sebuah momentum yang tidak sederhana.
Di satu sisi, publik membutuhkan kepolisian yang kuat menghadapi kejahatan.
Di sisi lain, publik juga membutuhkan kepolisian yang semakin akuntabel, transparan dan menghormati hak-hak warga negara.
Dua kebutuhan tersebut sesungguhnya tidak bertentangan.
Polisi dapat tegas sekaligus humanis.
Polisi dapat kuat sekaligus tunduk pada hukum.
Polisi dapat memiliki kewenangan besar sekaligus bersedia diawasi.
Dan justru di situlah letak kekuatan sejati sebuah institusi negara.
Karena itu, judul “Menguji Keberanian Jenderal Suyudi” bukanlah ajakan untuk mencurigai.
Ini adalah undangan untuk berharap.
Harapan agar kepemimpinan baru mampu melihat persoalan lama dengan keberanian baru.
Harapan agar kewenangan besar Polri semakin terikat oleh hukum.
Harapan agar PPNS dan institusi sektoral dapat bekerja lebih efektif.
Harapan agar pengawasan semakin kuat.
Harapan agar kultur polisi sipil semakin kokoh.
Dan harapan agar masyarakat—termasuk masyarakat kepulauan dan nelayan kecil—merasakan bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi mereka.
Pada akhirnya, mengurai “gurita superbody” bukan berarti melemahkan Polri.
Justru sebaliknya.
Kita ingin Polri semakin kuat karena hukum, semakin dihormati karena profesionalisme, dan semakin dipercaya karena keberpihakannya kepada keadilan.
Selamat datang dalam babak baru, Jenderal Suyudi.
Semoga keberanian, keteguhan dan kebijaksanaan menjadi bekal dalam memimpin institusi sebesar Polri.
Semoga Polri semakin dekat dengan rakyat.
Semoga hukum semakin tegak.
Dan semoga kewenangan negara selalu kembali kepada tujuan utamanya:
melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga:

Posting Komentar