Nakhoda KLM Nurul Salsa Diserahkan ke Kejaksaan, Penyidikan Ungkap Dugaan Pelanggaran Pelayaran

Nakhoda KLM Nurul Salsa Diserahkan ke Kejaksaan, Penyidikan Ungkap Dugaan Pelanggaran Pelayaran

Selayarkini - Polres Kepulauan Selayar menyerahkan tersangka Marlin (35), nakhoda Kapal Layar Motor (KLM) Nurul Salsa, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kamis (15/10/2026). Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut berkaitan dengan kecelakaan laut yang menenggelamkan KLM Nurul Salsa di perairan barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada 15 Juli 2026.

Proses penyerahan berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita oleh tim penyidik Polres Kepulauan Selayar bersama personel bantuan kendali operasi (BKO) Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan.

Dalam penyidikan, polisi mendalami dugaan pelanggaran terkait kelaiklautan kapal, dokumen pelayaran, serta tanggung jawab pihak-pihak yang berkaitan dengan pengoperasian kapal tersebut.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Ipda Suhartono Pranoto, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menelaah dokumen kapal dan manifest penumpang, serta mengumpulkan barang bukti terkait kecelakaan laut itu.

Menurut dia, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Polisi belum menetapkan tersangka lain

Di tengah proses hukum terhadap nakhoda, polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tenggelamnya KLM Nurul Salsa.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Dr. Sukarman, mengatakan penyidik telah mendalami berbagai keterangan saksi, dokumen pelayaran, serta keterangan ahli untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Namun, hingga penyerahan tahap II dilakukan, polisi menyatakan belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka.

Sukarman menjelaskan, sejumlah pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan aspek administratif. Berdasarkan keterangan ahli yang menjadi bagian dari penyidikan, pelanggaran tersebut tidak secara langsung dinyatakan sebagai penyebab jatuhnya korban jiwa.

“Penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana, bukan semata-mata karena ditemukan adanya pelanggaran administratif,” kata Sukarman.

Ia menegaskan, belum ditetapkannya pihak lain sebagai tersangka tidak berarti seluruh kemungkinan pertanggungjawaban hukum telah tertutup. Setiap pihak, menurut dia, dinilai berdasarkan peran, fakta, dan alat bukti yang tersedia.

Perkara memasuki tahap penuntutan

Dalam perkara tersebut, Marlin disangkakan melanggar Pasal 302 ayat (3) juncto Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disebutkan dalam berkas perkara.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Polres Kepulauan Selayar menyatakan proses penyidikan telah dilaksanakan berdasarkan fakta dan alat bukti serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Meski demikian, perkara ini masih akan melalui proses hukum di kejaksaan dan pengadilan. Penentuan kesalahan pidana tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian dalam persidangan.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Nakhoda KLM Nurul Salsa Diserahkan ke Kejaksaan, Penyidikan Ungkap Dugaan Pelanggaran Pelayaran
  • Nakhoda KLM Nurul Salsa Diserahkan ke Kejaksaan, Penyidikan Ungkap Dugaan Pelanggaran Pelayaran
  • Nakhoda KLM Nurul Salsa Diserahkan ke Kejaksaan, Penyidikan Ungkap Dugaan Pelanggaran Pelayaran
  • Nakhoda KLM Nurul Salsa Diserahkan ke Kejaksaan, Penyidikan Ungkap Dugaan Pelanggaran Pelayaran
  • Nakhoda KLM Nurul Salsa Diserahkan ke Kejaksaan, Penyidikan Ungkap Dugaan Pelanggaran Pelayaran
  • Nakhoda KLM Nurul Salsa Diserahkan ke Kejaksaan, Penyidikan Ungkap Dugaan Pelanggaran Pelayaran

Posting Komentar