Direktur PDAM Kepulauan Selayar Mundur Usai Dapat Tekanan dari Staf
SELAYARKINI. Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kepulauan Selayar, Asnawi Dahlan, S.T., menyatakan mengundurkan diri setelah 35 dari 50 staf mensomasi dirinya agar tidak lagi memimpin PDAM Kepulauan Selayar.
Pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikan langsung oleh Asnawi dalam Rapat Darurat yang digelar oleh Komisi I DPRD Kepulauan Selayar pada Jumat, 28 Maret 2025, malam.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Selayar, Andi Arpin, S.S., yang secara khusus membahas persoalan internal di Perumda Air Minum Tirta Tanadoang. Sehari sebelumnya, rapat serupa juga dilaksanakan dengan mengundang staf PDAM Kepulauan Selayar.
"Secara lisan tadi saya sudah menyampaikan pengunduran diri, besok baru saya akan memasukkan surat resmi ke Komisi I DPRD Kepulauan Selayar," ujar Asnawi kepada satulayar.com pada Jumat (28/3/2025) malam.
Asnawi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena sebagian besar staf PDAM tidak lagi menginginkannya memimpin Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tanadoang.
"Sebanyak 35 dari 50 karyawan telah mensomasi dan meminta saya mundur karena dianggap tidak lagi mampu mengelola perusahaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Asnawi menjelaskan bahwa somasi tersebut dipicu oleh keterlambatan pembayaran gaji karyawan pada bulan Maret 2025 akibat minimnya pemasukan perusahaan.
"Pendapatan perusahaan menurun karena sekitar 2.500 meteran pelanggan mengalami kerusakan. Meskipun ada penggunaan air, tetap tercatat nol pemakaian. Hal ini menjadi beban bagi perusahaan, karena meteran harus diganti sementara anggaran tidak tersedia," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Selayar, Andi Arpin, S.S., membenarkan pengunduran diri Direktur Perumda Air Minum Tirta Tanadoang. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat selama dua hari berturut-turut untuk membahas permasalahan internal PDAM.
"Kemarin malam kami mengundang para staf, dan malam ini kami mengundang Dirut untuk dimintai klarifikasi. Namun, sebelum rapat ditutup, Dirut PDAM Asnawi Dahlan menyatakan pengunduran dirinya," ujar Andi Arpin.
Menanggapi hal ini, Andi Arpin menegaskan bahwa keputusan selanjutnya berada di tangan Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar.
"Keputusan ini menjadi kewenangan Bupati Kepulauan Selayar, apakah akan menunjuk pelaksana tugas terlebih dahulu atau langsung membuka seleksi calon Dirut baru yang dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan bagi pelanggan PDAM di Kepulauan Selayar," pungkasnya.