Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kepulauan Selayar: Sinergi Tiga Lembaga untuk Kepastian Hukum dan Manfaat Masyarakat
SELAYARKINI. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kepulauan Selayar serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Selayar mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar. Acara ini berlangsung secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Kegiatan penandatanganan ini dipusatkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Acara tersebut turut dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Secara serentak, 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan turut serta dalam penandatanganan perjanjian kerja sama yang sama.
Pembentukan Tim Terpadu ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara untuk memberikan pendampingan hukum dalam percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kepulauan Selayar.
Dengan adanya tim ini, diharapkan proses administrasi dapat lebih mudah, serta legalitas tanah wakaf semakin terjamin, sehingga memberikan kepastian hukum dan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.