BREAKING NEWS

‎Empat Bulan Pasca Putusan, Tidak Ada Penahanan Tersangka Kasus Ternak di Desa Pamatata, Kepulauan Selayar


Gambar Ilustrasi Sapi Liar

SELAYARKINI – Kasus pelanggaran Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak yang melibatkan Ketua BPD Desa Pamatata, inisial DMS, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski telah disidangkan dan diputuskan pada 26 Juni 2024 oleh Pengadilan Negeri Selayar, belum ada penahanan terhadap DMS yang dinyatakan bersalah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2022.

‎Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim St. Muflihah Rahma, SH, terdakwa DMS dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 2 bulan dan denda sebesar Rp10 juta. Namun, hukuman tersebut digantikan dengan pidana percobaan selama 1 tahun, yang berarti terdakwa baru akan menjalani hukuman apabila kembali melakukan pelanggaran hukum dalam masa percobaan tersebut.

‎Kabid Penegakan PERDA Satpol PP Selayar, Erick Gunawan, selaku penyidik dalam perkara ini, menyatakan puas atas putusan hakim. “Kami puas karena putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan dalam surat dakwaan. Jika terdakwa mengulangi pelanggaran atau melakukan pidana lain, maka ia akan langsung menjalani hukuman,” ujarnya. Dalam Postingan 26/6/2024


Postingan Akun SatPolPP dan Damkar Kab. Kep. Selayar Pada Putusan Sidang di Pengadilan Negeri Selayar 26/06/2024


‎Namun, keluarga korban menyatakan kekecewaan atas lambannya tindak lanjut dari pihak Satpol PP. Vika, salah satu saksi dan keluarga korban, menuturkan bahwa sejak kejadian pada 13 Januari 2024, pihaknya telah melapor dan memberikan keterangan, namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

‎Kronologis kejadian, Peristiwa bermula saat Muhammad Agung, keluarga korban, menemukan sekitar 11 ekor sapi berada di kebun milik kakeknya, Jurak, di Desa Pamatata. Setelah mengkonfirmasi keberadaan sapi tersebut, keluarga korban segera menghubungi aparat setempat dan Satpol PP. Video dan bukti visual telah dikumpulkan, dan pihak keluarga mengklaim telah mengalami kerugian akibat masuknya hewan ternak ke lahan pertanian mereka.

‎Keterangan dari saksi menyebutkan bahwa saat itu Erwin, yang diduga sebagai pemelihara sapi, mengaku bahwa ternak tersebut milik Dg Masuang. Namun, saat dilaporkan ke Satpol PP, pihak penyidik hanya meminta dokumentasi dan menyarankan penyelesaian administratif. Bahkan setelah tiga kali dijanjikan kunjungan untuk meninjau kerugian, tidak ada satu pun kunjungan dilakukan oleh petugas.

‎Fika keluarga korban saat di konfirmasi Pewarta 09/04/2025 mengatakan bahwa pihaknya telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan dan disumpah, namun hingga kini belum ada panggilan sidang atau informasi lanjutan dari penyidik Satpol PP.

‎Keluarga korban berharap ada kejelasan dan ketegasan dari pihak Satpol PP Kabupaten Kepulauan Selayar. “Kami hanya diberi janji terus-menerus. Kasus ini sudah berjalan empat bulan sejak putusan, tapi tidak ada tindak lanjut, apalagi penahanan terhadap pelaku,” ujar Fika dengan nada kecewa.

‎Mereka mendesak agar penegakan hukum tidak hanya sebatas keputusan pengadilan, tetapi juga dieksekusi sebagaimana mestinya untuk memberikan rasa keadilan kepada warga.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image