BREAKING NEWS

‎Resmi! Kemenhub Serahkan Pengawasan Pelayaran Sungai dan Danau di Selayar ke UPP

 

‎Resmi! Kemenhub Serahkan Pengawasan Pelayaran Sungai dan Danau di Selayar ke UPP 


SELAYARKINI – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan resmi mengalihkan tugas dan fungsi keselamatan serta keamanan pelayaran transportasi sungai, danau, dan penyeberangan di Selayar kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Selayar.

‎Pengalihan tersebut disahkan melalui penandatanganan Berita Acara Sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Pamatata. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan, UPP Kelas III Selayar, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Selayar, serta Unit Pengelola Fasilitas Pelayanan Darat Pelabuhan Pamatata.

‎Kepala UPP Kelas III Selayar, Muh. Irfan Jayadinata, menjelaskan bahwa mulai 30 April 2025 seluruh pelayanan keselamatan dan keamanan pelayaran kapal penyeberangan di wilayah kerja tersebut menjadi tanggung jawab Kantor UPP Selayar.

‎"Langkah ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk memperkuat pengawasan keselamatan transportasi air," ujar Irfan 

‎Dengan pengalihan ini, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal penyeberangan kini diterbitkan melalui sistem administrasi Kantor UPP Kelas III Selayar. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan mempercepat proses penerbitan dokumen pelayaran.

‎Kebijakan ini dinilai penting untuk mendukung kelancaran transportasi antarwilayah, khususnya di daerah kepulauan seperti Selayar, yang bergantung pada jalur penyeberangan sungai dan danau untuk mobilitas orang dan barang.

‎Sebagai informasi, pengalihan tugas ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image