BREAKING NEWS

Warga Tanaharapan Resah, Asap Pembakaran Arang Diduga Dibiarkan Meski Langgar Aturan

 

Warga Tanaharapan Resah, Asap Pembakaran Arang Diduga Dibiarkan Meski Langgar Aturan

SELAYARKINI – Aktivitas pembakaran arang yang dilakukan oleh seorang warga bernama Anto alias Mas Pamen di Dusun Tanaharapan, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, terus menuai keluhan. Hingga Minggu malam, 18 Mei 2025, kepulan asap dari tempat pembakaran masih terlihat jelas dan semakin pekat, memicu keresahan warga sekitar.

Salah satu warga berinisial BS menyampaikan keluhannya melalui WhatsApp. Ia mengaku bahwa asap malam ini justru lebih tebal dari hari-hari sebelumnya. “Ini sudah sangat mengganggu. Kami jadi bertanya-tanya, kenapa tidak ada tindakan tegas dari pemerintah atau aparat?” ujarnya.

Kepala Dusun Tanaharapan, Akbar, membenarkan bahwa pemerintah desa telah beberapa kali melayangkan teguran kepada pelaku usaha, namun tidak diindahkan. Bahkan laporan telah disampaikan ke pihak kecamatan untuk penanganan lebih lanjut.

Yang membuat warga semakin geram, muncul dugaan bahwa pelaku usaha tersebut mendapat perlindungan dari oknum aparat, sehingga terkesan kebal terhadap teguran dari pemerintah desa maupun kecamatan.

"Sudah ditegur berulang kali, tapi tidak ada perubahan. Kami tidak bisa berbuat banyak kalau memang ada beking di belakangnya," ungkap salah satu tokoh warga yang enggan disebutkan namanya.

Melanggar Aturan

Aktivitas pembakaran yang menimbulkan polusi udara tersebut diduga telah melanggar sejumlah aturan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa:

- Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan pembakaran yang menyebabkan pencemaran.

- Pasal 98 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenai hukuman penjara minimal 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar.

Selain itu, di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum juga menegaskan larangan terhadap aktivitas yang mengganggu ketenteraman masyarakat, termasuk kegiatan yang menimbulkan asap pekat dan bau menyengat.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar sendiri, pada Mei 2024, telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke DPRD, yang mempertegas komitmen daerah dalam menangani persoalan pencemaran.

Desakan Tindakan Tegas

Warga mendesak agar pemerintah desa, kecamatan, hingga aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap aktivitas yang merugikan lingkungan dan kesehatan ini. Mereka juga meminta adanya transparansi dalam penanganan kasus, terutama jika memang ada keterlibatan oknum yang melindungi pelaku usaha.

“Kalau tidak ada ketegasan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada pemerintah,” pungkas salah satu warga.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image