BREAKING NEWS

ADD Tersandera, Warga Desa Bayar Harga Atas Kebijakan Kontroversial Pemda

 

ADD Tersandera, Warga Desa Bayar Harga Atas Kebijakan Kontroversial Pemda

SELAYARKINI – Kantor Desa Balang Butung, Kecamatan Buki, resmi ditutup sementara pada Jumat 27 Juni 2025. Penutupan dilakukan sebagai bentuk protes keras atas kebijakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang mengaitkan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan capaian pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga.

‎Selama penutupan, pelayanan publik tetap berjalan terbatas, hanya untuk keperluan mendesak dan bersifat urgent.

‎Langkah berani ini memantik respons dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari akun Facebook atas nama Udin Muh, yang menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan Pemda.

‎ “Ini bukan soal siapa yang memprotes, tapi menyangkut kebijakan Pemda dalam hal ini BPKAD  yang tidak sesuai dengan prinsip perundang-undangan. ADD adalah hak desa, bukan hibah yang bisa dipolitisasi atau disandera dengan capaian PBB,”tulisnya.

‎Ia menegaskan, kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

‎“ADD adalah dana transfer dari APBD, bukan bentuk bantuan hibah. Mengkaitkannya dengan pelunasan PBB tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” lanjutnya.

‎Ia juga mengingatkan, dalam sistem pemerintahan yang sehat, tidak boleh dibiarkan adanya praktik pelanggaran hukum dengan dalih tujuan tertentu. Karena hal itu bisa berujung pada persoalan hukum yang lebih besar di kemudian hari.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image