Lima Kapal Barang di Jampea Siap Beralih Jadi Kapal Penumpang
![]() |
Lima Kapal Barang di Jampea Siap Beralih Jadi Kapal Penumpang |
SELAYARKINI - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pengetatan aturan perizinan dan keselamatan kapal tradisional pengangkut penumpang dengan menggelar rapat koordinasi lintas instansi di Kantor Bupati, Rabu (4/6/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Selayar H. Muchtar, MM, tersebut diikuti oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Selayar dan Jampea, DPRD, Dinas Perhubungan, Polair, Basarnas, Danpos TNI AL, media lokal, serta perwakilan asosiasi pemuda dari wilayah kepulauan.
Dalam pertemuan itu, disepakati beberapa langkah strategis untuk mempercepat legalisasi kapal tradisional serta meningkatkan keselamatan pelayaran. Langkah-langkah tersebut meliputi percepatan proses legalitas kapal penumpang tradisional, pemenuhan standar keselamatan pelayaran, peningkatan pelayanan pelabuhan dan sistem tiket, serta sosialisasi intensif terhadap regulasi pelayaran kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Pemerintah daerah menegaskan pentingnya seluruh kapal tradisional pengangkut penumpang untuk mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut terkait petunjuk teknis kapal penumpang tradisional.
Lima Kapal Barang Siap Ubah Fungsi
Sebagai kelanjutan dari rapat koordinasi tersebut, Camat Pasimasunggu, Nur Amin Arsyad, bersama perwakilan Aliansi Pemuda, Hasyim, menggelar pertemuan lanjutan di Warkop Tanadoang, Sabtu malam (3/5/2025). Pertemuan ini dihadiri Kepala UPP Kelas III Selayar dan Jampea, perwakilan Dinas Perhubungan, serta pemilik dan kapten kapal dari wilayah Jampea.
Dalam pertemuan itu, lima kapal barang asal Jampea menyatakan kesiapannya untuk beralih fungsi menjadi kapal penumpang tradisional. Namun sebelum beroperasi, kapal-kapal tersebut diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan keselamatan dasar, termasuk ketersediaan jaket pelampung dan perlengkapan keselamatan lainnya.
Kepala UPP Kelas III Selayar, Capt. Romy Sumardiawan, menetapkan batas waktu satu bulan bagi pemilik kapal untuk melengkapi seluruh syarat keselamatan. Setelah itu, kapal-kapal tersebut dapat kembali beroperasi dari Dermaga Benteng Jampea maupun Benteng Selayar.
Perizinan Difasilitasi hingga ke Lima Kecamatan Kepulauan
Nur Amin menambahkan, proses perubahan fungsi kapal akan difasilitasi oleh UPP Kelas III Selayar dan Jampea. Kebijakan ini juga berlaku di lima kecamatan kepulauan lainnya, yakni Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur, Takabonerate, Pasimarannu, dan Pasilambena.
“Khusus dua kapal yang dibangun di Kalimantan, legalisasi tetap harus dilakukan di tempat pendaftarannya. Prosesnya mungkin lebih lama. Namun untuk kapal lainnya, jika semua dokumen lengkap, izin bisa diterbitkan dalam waktu satu minggu,” ujar Nur Amin.
Pihak UPP menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses legalisasi kapal tradisional di seluruh wilayah kepulauan Selayar, sejalan dengan upaya meningkatkan keselamatan dan pelayanan transportasi laut bagi masyarakat.