Setelah Pembakaran Arang di Tanaharapan Dihentikan, Kini Muncul Aktivitas Serupa di Dusun Tanabau
![]() |
Setelah Pembakaran Arang di Tanaharapan Dihentikan, Kini Muncul Aktivitas Serupa di Dusun Tanabau |
SELAYARKINI – Aktivitas pembakaran arang kembali mencuat di Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Setelah sebelumnya pembakaran arang yang dikelola Mas Pamen di Dusun Tanaharapan dihentikan sementara, kini muncul kegiatan serupa di dusun tetangga, Tanabau, yang letaknya bersebelahan langsung dengan Dusun Tanaharapan.
Ironisnya, lokasi pembakaran kali ini berada lebih dekat dengan pemukiman warga, sehingga kembali memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dan kesehatan. Menurut keterangan warga Dusun Tanabau, kegiatan ini dikelola oleh masyarakat setempat dan baru saja dimulai kembali.
"Baru mulai lagi membakar, mungkin karena mereka kekurangan bahan baku kemarin," ujar salah satu warga Dusun Tanabau yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah warga mengaku resah dengan adanya pembakaran tersebut. Asap pekat dan bau menyengat dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama bagi anak-anak dan lansia. Warga pun menilai pemerintah desa terkesan abai dan menutup mata terhadap keluhan yang telah berulang kali disampaikan.
"Sepertinya pemerintah desa hanya diam, padahal kami sudah sering mengeluh. Kami butuh tindakan, bukan janji," keluh seorang warga lainnya.
Hal Senada juga di sampaikan oleh warga yang melintas semalam Arman mengatakan, Kami saja lewat di area tersebut sudah mengganggu Pernapasan dan Penglihatan apalagi warga yang sangat dekat aktivitas tersebut. Ujarnya
Padahal, aturan mengenai jarak pembakaran arang dari pemukiman warga telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memperhatikan dampak lingkungan, termasuk pencemaran udara. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 juga mengatur pengendalian pencemaran udara dari kegiatan yang berpotensi menghasilkan emisi, termasuk pembakaran terbuka.
Secara lokal, pemerintah desa maupun kecamatan seharusnya mengacu pada aturan tersebut dalam menetapkan kebijakan dan memberikan izin terhadap aktivitas warga yang berdampak pada lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai langkah yang akan diambil terhadap aktivitas pembakaran arang yang berada dekat permukiman warga ini.