BREAKING NEWS

Muslimin Apresiasi Bupati Selayar Hapus Sanksi Pajak PBB-P2 2020–2024, Berlaku Agustus Ini


Muslimin Apresiasi Bupati Selayar Hapus Sanksi Pajak PBB-P2 2020–2024, Berlaku Agustus Ini

SELAYARKINI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar kembali menunjukkan sikap pro-rakyat. Melalui Keputusan Bupati Nomor: 900/208/VII/2025/BPKPD, Bupati H. Muhammad Natsir Ali menetapkan pembebasan sanksi pajak atas piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak 2020 hingga 2024.

Kebijakan ini mulai berlaku penuh selama Agustus 2025, dan terbuka bagi seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan di tahun-tahun tersebut. Artinya, jika pembayaran dilakukan selama bulan Agustus ini, sanksi atau denda pajak akan dihapus sepenuhnya.

Langkah ini disambut baik oleh masyarakat dan pemerintah desa. Kepala Desa Balang Butung, Muslimin, mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada warganya.

“Tentu kita apresiasi langkah Bupati Kepulauan Selayar dengan keluarnya kebijakan ini. Ini bentuk nyata perhatian pemerintah daerah untuk membantu masyarakat,” ujar Muslimin

Muslimin juga menambahkan bahwa kebijakan ini sangat strategis dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Selain itu, ia menyebut penghapusan denda ini juga berpotensi mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus kesadaran pajak, dan momentum bagi warga untuk menuntaskan kewajiban yang sempat tertunda. Pemerintah menekankan bahwa kesempatan ini tidak akan diperpanjang, hanya berlaku sampai 31 Agustus 2025.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar berharap ada peningkatan dalam kepatuhan pajak warga, yang pada akhirnya berkontribusi pada keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (Tim)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image