Dokumen Permohonan Sertifikat Disebut Hilang, Kepala Kantor BPN Selayar : “Berkas Masih Aman"
SELAYARKINI – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Selatan melaporkan dugaan penyimpangan pelayanan pertanahan di Kantor BPN Kepulauan Selayar, salah satunya terkait hilangnya dokumen permohonan sertifikat atas nama Mutmainnah, yang sebelumnya tercatat dengan tanda terima bernomor 4796/2023.
Korwil LIRA Sulsel, Ahmad Zulkarnain, meminta Kepala BPN Kepulauan Selayar memberi teguran serta tindakan tegas terhadap oknum pegawai yang diduga bertanggung jawab.
“Pemohon sangat dirugikan karena dokumennya hilang begitu saja. Jangan sampai masalah ini dianggap sepele,” tegas Ahmad kepada pewarta, Selasa (26/11/2025).
Selain itu, LIRA juga mengungkap adanya laporan terkait praktik pengukuran tanah oleh oknum PNPN BPN yang disebut tidak memiliki lisensi resmi.
“Ada PNPN yang turun mengukur hanya dengan meminjam surat tugas. Itu jelas melanggar aturan dan bisa berimplikasi hukum,” ujarnya.
Informasi yang di himpun Pewarta, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pemohon terhitung sejak tahun 2021 hingga 2025, dan baru diselesaikan pada 14 November 2025 lalu.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala BPN Kepulauan Selayar, Suharno saat di konfirmasi langsung Via WhatsApp 27 November 2025, memastikan bahwa dokumen permohonan sertifikat atas nama Mutmainnah tidak hilang sebagaimana yang dituduhkan.
Menurutnya, berkas tersebut ditutup dan dikembalikan ke pemohon karena terdapat kekurangan kelengkapan pada risalah panitia A yang belum ditandatangani kepala desa.
“Pemohon sudah kami surati tiga kali sejak Februari 2025 karena masih ada yang harus ditandatangani kepala desa. Namun, kepala desa tidak bersedia menandatangani karena pemohon belum membayar pajak,” jelas Suharno.
Ia menegaskan bahwa meskipun pelayanan terhenti, seluruh dokumen aman tersimpan di kantor pertanahan.
“Kami sudah laksanakan sesuai SOP. Jika kepala desa bersedia menandatangani dan kewajiban pajak dipenuhi, berkas bisa didaftarkan kembali,” tambahnya.
Suharno berharap klarifikasi dari pihaknya dapat menghindarkan masyarakat dari kesalahpahaman.
“Kami mohon bantuan agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. Jawaban resmi klasifikasi atas pengaduan itu sudah kami siapkan,” tutupnya.
.jpeg)






