BREAKING NEWS

LSM LIRA Laporkan Dugaan Oknum BPN Selayar Hilangkan Dokumen Pemohon

 


SELAYARKINI — LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Selatan melaporkan dugaan hilangnya dokumen permohonan sertifikat tanah milik warga di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Selayar. Dokumen yang hilang tersebut atas nama Mutmainnah dan tercatat dengan tanda terima nomor 4796/2023.

Korwil LIRA Sulsel, Ahmad Zulkarnain, mengatakan laporan ini dibuat karena pemohon merasa sangat dirugikan akibat hilangnya berkas yang menjadi barang bukti penting dalam pengurusan sertifikat.

“Pemohon merasa sangat dirugikan karena barang bukti dokumen itu hilang begitu saja. Kami minta Kepala BPN bertindak, jangan sampai masalah ini dianggap sepele,” tegas Ahmad kepada selayarkini.com, Selasa (26/11/2025).

Selain itu, LIRA juga mengungkap adanya aduan masyarakat terkait praktik pengukuran tanah yang dilakukan oleh Pegawai Non-PNS (PNPN) di BPN Selayar yang diduga tidak memiliki sertifikasi atau lisensi resmi sebagai juru ukur.

“Kami temukan PNPN yang turun mengukur tanah hanya meminjam surat tugas. Itu jelas melanggar ketentuan dan bisa berdampak hukum pada hasil sertifikasi,” lanjutnya.

Menurut Ahmad, hasil pengukuran seperti itu berisiko dibatalkan apabila di kemudian hari muncul sengketa di pengadilan, karena dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki otoritas hukum.

“Ini sangat di sayangkan bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga negara. PNPN yang bertugas harus legal dan pendapatannya jelas dari negara. Kalau ilegal, berarti ada pelanggaran administrasi di dalamnya,” tambahnya.

LIRA pun meminta BPN Kepulauan Selayar segera melakukan evaluasi internal dan memberi sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran agar pelayanan pertanahan tetap berjalan sesuai aturan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image