Empat Jemaah Asal Kepulauan Selayar Dipastikan Berangkat Haji 2026, Ini Identitasnya
SELAYARKINI - Penetapan kuota haji terbaru untuk Kabupaten Kepulauan Selayar menyisakan hanya empat jemaah yang dipastikan berangkat pada musim haji 1447 H/2026 M. Pemotongan kuota yang terjadi secara mendadak ini menimbulkan kekecewaan di kalangan calon jemaah, terlebih karena sebelumnya Selayar memiliki kuota lebih dari 130 orang.
Empat jemaah yang berangkat adalah jemaah lunas tunda yakni mereka yang telah melunasi biaya haji dan tertunda keberangkatannya pada tahun 2025. Sementara dua jemaah kategori prioritas lansia tidak dapat diberangkatkan karena satu di antaranya telah meninggal dunia dan satu lainnya sedang sakit.
Identitas Empat Jemaah yang Berangkat Tahun 2026
1. Kamrida
Ayah: Maudin
Jenis kelamin: Perempuan
Porsi: 2300226186
Tanggal setor: 9 Juni 2014
Usia: 47 tahun
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
Alamat: Kabupaten Kepulauan Selayar
2. Maharuddin
Ayah: Sahe
Jenis kelamin: Laki-laki
Porsi: 2300226187
Tanggal setor: 9 Juni 2014
Usia: 46 tahun
Pekerjaan: Pensiunan
Alamat: Kabupaten Kepulauan Selayar
3. Jaena
Ayah: Sule
Jenis kelamin: Perempuan
Porsi: 2300226195
Tanggal setor: 9 Juni 2014
Usia: 64 tahun
Pekerjaan: PNS
Alamat: Kepulauan Selayar
4. Abdul Kadir
Ayah: Salla
Jenis kelamin: Laki-laki
Porsi: 2300226196
Tanggal setor: 9 Juni 2014
Usia: 67 tahun
Pekerjaan: PNS
Alamat: Kepulauan Selayar
Adapun dua jemaah kategori prioritas lansia yang sebelumnya tercatat sebagai calon keberangkatan adalah:
- St. Halimah, usia 87 tahun, asal Pasimasunggu Timur — meninggal dunia
- Patta Moha, usia 85 tahun, asal Pasilambena sedang sakit
Keduanya tidak memungkinkan berangkat pada musim haji 2026.
Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kepulauan Selayar, Muh. Sayuti Salam, S.Ag, menjelaskan bahwa perubahan kuota ini merupakan dampak dari regulasi baru Kementerian Haji dan Umrah (KMHU) yang mengatur ulang mekanisme pembagian kuota berbasis provinsi.
“Untuk Sulawesi Selatan, kuota yang ditetapkan sebanyak 9.113 jemaah, ditambah kuota prioritas lainnya hingga total 9.970 jemaah. Kuota kabupaten/kota kini tidak lagi dibagikan seperti sebelumnya,” jelas Sayuti.
Ia menegaskan, empat jemaah yang berangkat adalah mereka yang telah melunasi biaya haji dan tertunda keberangkatannya, sehingga berhak mendapatkan prioritas.
Perubahan Kuota dan Dampaknya
Tahun lalu, Kepulauan Selayar menerima kuota 108 jemaah, namun dalam kebijakan terbaru seluruh kuota diserahkan ke provinsi dan disesuaikan dengan data pendaftar yang sudah penuh sejak 24 Oktober 2021.
“Mereka sudah berusaha semaksimal mungkin agar dapat melaksanakan ibadah haji tahun ini. Namun karena regulasi tersebut, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Regulasi itu harus kami jalankan sebagai pelaksana di daerah,” ujar Sayuti.
Ia berharap masyarakat Selayar, khususnya para calon jemaah haji, dapat menerima keputusan tersebut.
“Ini bukan kemauan kami, melainkan aturan yang harus dipatuhi,” tutupnya.







