Keterangan Berubah-ubah, Operator Desa Jinato Diduga Mainkan Klaim JKM Rp42 Juta

 


SELAYARKINI - Klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta milik warga Desa Jinato, Kabupaten Kepulauan Selayar, diduga tidak dicairkan sesuai ketentuan. Operator desa bernama Randy, sebagai bagian dari perangkat desa yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan warga dalam pelayanan administrasi, kini disorot setelah menyampaikan keterangan berubah-ubah dan mengemukakan dalih pencairan bertahap mekanisme yang secara resmi tidak dikenal dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

‎Persoalan ini mengemuka setelah Randy menyampaikan kepada Hery, anak penerima manfaat JKM, bahwa dana klaim tidak dicairkan sekaligus dan sisa dana akan menyusul dalam waktu dua hari.

‎ “Tunggu dua hari katanya, nanti cair semua,” ujar Hery menirukan pernyataan Randy.

‎Namun realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda. Suharti, ahli waris penerima manfaat, mengaku hanya menerima Rp15 juta, sementara total manfaat JKM yang menjadi haknya mencapai Rp42 juta. Artinya, terdapat selisih Rp27 juta yang hingga kini belum diterima dan tidak disertai penjelasan resmi.

‎"Buku rekening serta ATM sebelumnya di pegang Operator desa serta Pin atau kode ATM di ketahui operator karena di minta untuk di akses oleh operator desa" ujar Suharti penerima manfaat JKM

‎Dalih pencairan bertahap tersebut menjadi titik krusial yang memunculkan indikasi pelanggaran hukum. Pasalnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan secara tegas menyatakan bahwa klaim JKM wajib dibayarkan satu kali secara utuh kepada ahli waris yang sah.

‎Customer Service BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar, Humaidi saat di konfirmasi, menegaskan tidak ada dasar hukum pencairan bertahap dalam klaim JKM.

‎“Tidak ada pencairan bertahap. Klaim JKM dibayarkan sekaligus. Jika ada pihak yang menyampaikan sebaliknya, itu patut dipertanyakan dan berpotensi menyalahi aturan,” tegasnya.

‎Humaidi menjelaskan, manfaat JKM terdiri dari Santunan Kematian Rp20 juta, Biaya Pemakaman Rp10 juta, dan Santunan Berkala Rp12 juta, dengan total Rp42 juta yang harus diterima penuh oleh ahli waris.

‎Saat dikonfirmasi terkait dasar administrasi, alur pencairan, serta keberadaan sisa dana Rp27 juta, Randy tidak memberikan penjelasan yang terang. Jawaban yang disampaikan dinilai tidak konsisten dan tanpa dokumen pendukung. Upaya beberapa kali konfirmasi lanjutan Via WhatsAppnya tidak lagi direspons. 18/12/2025

‎Sikap tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan, penguasaan dana tanpa dasar hukum, atau kelalaian serius dalam pelayanan publik, mengingat operator desa memiliki akses dan peran strategis dalam pengurusan administrasi warga.

‎Hingga berita ini tayang, tidak ditemukan dokumen resmi yang menjelaskan pencairan sebagian dana JKM tersebut. Kondisi ini membuka ruang bagi aparat pengawas dan penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran administratif hingga tindak pidana, apabila terbukti ada unsur kesengajaan atau penguasaan dana hak warga.

‎Pihak keluarga ahli waris mendesak adanya klarifikasi terbuka, audit alur pencairan, serta penelusuran institusional oleh pemerintah desa, inspektorat daerah, maupun aparat penegak hukum. Mereka menegaskan hak JKM sebesar Rp42 juta harus diterima secara utuh dan tidak boleh dikaburkan oleh praktik yang berpotensi mencederai hukum dan kepercayaan publik.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Keterangan Berubah-ubah, Operator Desa Jinato Diduga Mainkan Klaim JKM Rp42 Juta
  • Keterangan Berubah-ubah, Operator Desa Jinato Diduga Mainkan Klaim JKM Rp42 Juta
  • Keterangan Berubah-ubah, Operator Desa Jinato Diduga Mainkan Klaim JKM Rp42 Juta
  • Keterangan Berubah-ubah, Operator Desa Jinato Diduga Mainkan Klaim JKM Rp42 Juta
  • Keterangan Berubah-ubah, Operator Desa Jinato Diduga Mainkan Klaim JKM Rp42 Juta
  • Keterangan Berubah-ubah, Operator Desa Jinato Diduga Mainkan Klaim JKM Rp42 Juta

Posting Komentar