BKN Tegaskan Wacana PPPK Dirumahkan Bukan Keputusan Pusat, Daerah Punya Kewenangan
![]() |
| Ilustrasi Foto (Antara) |
SELAYARKINI – Isu mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan “dirumahkan” mulai menimbulkan keresahan di berbagai daerah. Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa keputusan terkait nasib PPPK sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menyampaikan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan langsung dalam menentukan perpanjangan maupun penghentian kontrak PPPK.
Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi daerah, seperti kepala daerah atau pimpinan lembaga.
“Keputusan terkait kontrak PPPK ada di Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah,” tegasnya.
Dengan demikian, kebijakan terkait PPPK bisa berbeda di tiap daerah, tergantung kondisi keuangan daerah serta kebutuhan organisasi.
Di sisi lain, pemerintah pusat memastikan tidak ada rencana penghapusan PPPK secara nasional pada tahun 2026. Justru, pemerintah sedang melakukan penataan sistem kepegawaian agar lebih tertata dan berkelanjutan.
Namun, tekanan fiskal daerah menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya wacana pengurangan PPPK. Regulasi mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD hingga 2027 turut mempengaruhi kebijakan di daerah.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan PPPK terkait keberlanjutan kontrak kerja mereka, terutama jika daerah harus melakukan penyesuaian anggaran.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil nantinya tetap harus berbasis evaluasi kinerja dan kebutuhan riil organisasi, bukan semata-mata pemangkasan. (**)
