Ballo Kembali Makan Korban, Pelaku Penganiayaan Bersenjata Badik di Selayar Dibekuk Tim URC Polres
Selayarkini – Minuman keras tradisional jenis ballo kembali diduga menjadi pemicu tindak kekerasan di Kabupaten Kepulauan Selayar. Seorang pria berinisial ST (35) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap seorang warga di Jalan Metro, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Sabtu (30/5/2026) malam.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 19.40 Wita. Korban berinisial AM (46) saat itu tengah berada di depan rumah bersama istrinya, AAF (32). Situasi yang awalnya tenang mendadak berubah mencekam ketika terduga pelaku melintas menggunakan sepeda motor sambil berteriak-teriak dalam kondisi yang diduga dipengaruhi minuman keras.
Menurut informasi yang dihimpun, korban sempat menyahut teriakan pelaku. Tak terima, ST kemudian menghentikan kendaraannya, turun sambil menghunus badik dan menantang warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Melihat pelaku membawa senjata tajam, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari. Namun upaya tersebut tidak berhasil. Pelaku diduga mengejar korban hingga terjadi aksi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan bersimbah darah di lokasi kejadian.
Saksi yang melihat peristiwa itu segera masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri sekaligus menghubungi pihak kepolisian guna meminta pertolongan.
Menerima laporan masyarakat, Tim URC Satreskrim Polres Kepulauan Selayar yang dipimpin IPDA Muhammad Nur, S.H., bersama personel Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
![]() |
| Korban yang menjadi amukan Pelaku Miras |
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/95/V/2026/SPKT/Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulsel tertanggal 30 Mei 2026, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, ST berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menyita satu bilah badik yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Dr. Sukarman, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku berada dalam pengaruh minuman keras jenis ballo saat kejadian berlangsung.
![]() |
| Barang Bukti Badik yang diamankan |
“Kasus ini menjadi bukti bahwa konsumsi minuman keras dapat memicu tindakan agresif yang berujung pada tindak pidana dan membahayakan keselamatan orang lain. Berkat respons cepat Tim URC dan Resmob, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk tindak kekerasan yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras karena dampaknya sangat merugikan. Polres Kepulauan Selayar berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme, penganiayaan, kekerasan, maupun tindak pidana lainnya yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres.
Saat ini, ST telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan.
Peristiwa ini kembali menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan minuman keras tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal yang mengancam keselamatan warga.Naskah ini sudah dipertajam dengan fokus pada unsur konflik, kronologi, dampak terhadap korban, respons cepat kepolisian, serta menonjolkan isu miras sebagai pemicu utama peristiwa.



Posting Komentar