Keluarga Tergugat Pertanyakan Gugatan atas SHM Nomor 611 yang Telah Terbit Sejak 2003
Selayarkini – Keluarga pihak tergugat mempertanyakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nurniawati, anak dari Nurdin Coa, terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 611 yang telah terbit sejak 23 Agustus 2003 atas nama BN
Menurut RB keluarga tergugat, sertifikat tersebut telah diterbitkan melalui mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku pada saat itu dan selama lebih dari dua dekade tidak pernah dipersoalkan.
"Kami menghormati hak setiap orang untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun kami mempertanyakan alasan baru sekarang sertifikat tersebut digugat, padahal SHM itu telah terbit sejak tahun 2003 dan selama ini tidak pernah ada keberatan yang kami ketahui," ujar salah seorang anggota keluarga tergugat kepada wartawan. 05/07/2026
Keluarga tergugat juga menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Selayar.
"Kami percaya majelis hakim akan memeriksa seluruh bukti dari kedua belah pihak secara objektif. Karena itu, kami memilih mengikuti proses hukum dan tidak ingin mendahului putusan pengadilan," lanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan dokumen perkara, objek sengketa merupakan sebidang tanah seluas 601 meter persegi di Padang, Kelurahan Bontosunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 20.15.04.01.00171. SHM Nomor 611 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Selayar pada 23 Agustus 2003 atas nama Hj. Bau Nur.
Di sisi lain, Penggugat melalui gugatan perbuatan melawan hukum meminta majelis hakim menguji keabsahan proses penerbitan sertifikat tersebut. Dalil-dalil Penggugat maupun bantahan dari pihak tergugat akan diperiksa dalam persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan Proses Sidang di Pengadilan Negeri Selayar dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai objek sengketa tersebut. (*)
Baca Juga:


Posting Komentar