Musrenbang Desa Kalepadang Tetapkan Prioritas Pembangunan 2027, Fokus Infrastruktur hingga Pemberdayaan Ekonomi
Selayarkini – Pemerintah Desa Kalepadang, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027, Kamis (23/7/2026).
Forum yang diikuti unsur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta berbagai pemangku kepentingan ini menjadi tahapan penting dalam menyusun arah pembangunan desa berdasarkan kebutuhan masyarakat dan hasil musyawarah di tingkat dusun.
Ketua Tim Penyusun RKP Desa Kalepadang, Ridwan Ramadhan, mengatakan seluruh usulan pembangunan telah dihimpun melalui musyawarah dusun, kemudian dicermati dengan mengacu pada RPJM Desa, hasil evaluasi pembangunan tahun sebelumnya, serta kondisi riil masyarakat.
"Namun tidak semua usulan dapat direalisasikan dalam satu tahun anggaran. Karena itu, kita harus menyusun skala prioritas berdasarkan tingkat urgensi, manfaat bagi masyarakat, kemampuan keuangan desa, serta ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Ridwan.
Ia juga mengajak seluruh peserta Musrenbang untuk memberikan masukan yang objektif dan konstruktif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat secara luas. Menurutnya, setiap keputusan harus lahir melalui musyawarah dan mufakat agar mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
Dalam Musrenbang tersebut, peserta menyepakati RKP Desa Kalepadang Tahun 2027 sebagai dasar penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027. Selain itu, forum juga menetapkan sejumlah program prioritas pembangunan yang akan menjadi fokus pemerintah desa pada tahun mendatang.
Adapun prioritas pembangunan yang disepakati meliputi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, peningkatan ketahanan pangan serta pengembangan sektor pertanian dan perkebunan, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan UMKM, BUM Desa dan Koperasi Desa Merah Putih, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial, serta penguatan kapasitas kelembagaan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Musrenbang juga menyepakati bahwa usulan kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) Tahun 2027 untuk diajukan kepada Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Pusat sesuai kewenangannya.
Selain menetapkan berbagai program prioritas, forum turut memberikan mandat kepada Tim Penyusun RKP Desa untuk menyempurnakan dokumen RKP Desa sesuai hasil Musrenbang sebelum ditetapkan sebagai pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027.
Ridwan berharap seluruh elemen masyarakat terus mengawal pelaksanaan program yang telah disepakati. Menurutnya, keberhasilan pembangunan desa tidak hanya bergantung pada pemerintah desa, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dan semangat gotong royong seluruh masyarakat.
"Semoga RKP Desa Tahun 2027 yang telah disusun benar-benar menjadi dokumen perencanaan yang berkualitas, realistis, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat demi mewujudkan Desa Kalepadang yang maju, mandiri, dan sejahtera," tutupnya.
Baca Juga:


Posting Komentar