‎JIAT Berbasis PLTS di Selayar: Panel Terpasang, Air ke Sawah?

‎JIAT Berbasis PLTS di Selayar: Panel Terpasang, Air ke Sawah?
Gambar Berlokasi Di Desa Bontotangnga Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar (Istimewa)

Selayarkini - Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) berbasis Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang dilaksanakan melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang menjadi salah satu upaya pemerintah mendukung sektor pertanian di Kabupaten Kepulauan Selayar.

‎Infrastruktur tersebut dirancang untuk menyediakan sumber air irigasi, terutama dalam menghadapi ancaman kekeringan yang dapat mengganggu produktivitas pertanian.

‎Pemanfaatan PLTS menjadi bagian penting dari sistem karena energi yang dihasilkan panel surya digunakan untuk mengoperasikan pompa submersible yang mengambil air dari sumber air tanah.

‎“Bangunannya sudah berdiri dan terlihat selesai, tetapi sampai sekarang belum juga diresmikan dan dimanfaatkan secara maksimal. Kami mendesak pihak terkait segera memberi kejelasan status proyek dan memastikan fasilitas ini segera difungsikan. Jangan sampai bangunan yang menggunakan anggaran negara hanya selesai secara fisik, tetapi manfaatnya belum dirasakan petani.” ungkap Masyarakat Desa Bontotangnga 24/09/2026

‎Namun, keberhasilan proyek tidak berhenti pada selesainya pekerjaan fisik.

‎Sistem JIAT harus dipastikan mampu bekerja secara utuh, mulai dari pembangkit listrik, pompa, sumber air tanah hingga jaringan distribusi yang membawa air ke kawasan pertanian sasaran.

‎Di sinilah pengujian fungsi menjadi penting. Kesesuaian antara kapasitas PLTS dan kebutuhan daya pompa, debit air yang dihasilkan, serta kemampuan jaringan menyalurkan air menjadi bagian yang perlu dipastikan di lapangan.

‎Pertanyaan berikutnya adalah apakah seluruh fasilitas tersebut telah diuji dan berfungsi sesuai perencanaan.

‎Jika terdapat penyesuaian teknis selama pelaksanaan pekerjaan, termasuk melalui Contract Change Order (CCO), publik juga berkepentingan mengetahui dasar perubahan tersebut.

‎Penyesuaian kontrak pada prinsipnya dapat dilakukan sesuai ketentuan apabila kondisi lapangan membutuhkan perubahan terhadap pekerjaan. Namun, perubahan spesifikasi, kapasitas, maupun komponen pekerjaan tetap membutuhkan dasar teknis dan administrasi yang jelas.

‎Bagi kelompok tani sebagai penerima manfaat, persoalannya sederhana: apakah pembangunan tersebut benar-benar mampu menyediakan air ketika lahan pertanian membutuhkannya?

‎Karena itu, pengawasan tidak semestinya hanya berorientasi pada penyelesaian fisik. Pemeriksaan terhadap fungsi sistem setelah pembangunan menjadi bagian penting untuk memastikan infrastruktur yang dibiayai negara memberikan manfaat sebagaimana tujuan program.

Keterbukaan informasi juga diperlukan. Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai kapasitas fasilitas, hasil uji fungsi, luas lahan yang dilayani, serta perubahan teknis apabila memang terjadi dalam pelaksanaan proyek.

‎Pada akhirnya, keberhasilan JIAT berbasis PLTS tidak ditentukan oleh berapa banyak panel surya yang terpasang atau seberapa lengkap bangunan pendukungnya.

‎Apakah air benar-benar keluar dari pompa, mengalir melalui jaringan, dan sampai ke lahan petani?

‎Sebab anggaran negara telah berubah menjadi infrastruktur. Dan infrastruktur itu baru benar-benar bernilai ketika berubah menjadi manfaat.

‎Panel surya boleh berdiri, pompa boleh terpasang, jaringan boleh dinyatakan selesai. Tetapi jika sawah tetap menunggu air, maka pekerjaan terpenting belum selesai.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • ‎JIAT Berbasis PLTS di Selayar: Panel Terpasang, Air ke Sawah?
  • ‎JIAT Berbasis PLTS di Selayar: Panel Terpasang, Air ke Sawah?
  • ‎JIAT Berbasis PLTS di Selayar: Panel Terpasang, Air ke Sawah?
  • ‎JIAT Berbasis PLTS di Selayar: Panel Terpasang, Air ke Sawah?
  • ‎JIAT Berbasis PLTS di Selayar: Panel Terpasang, Air ke Sawah?
  • ‎JIAT Berbasis PLTS di Selayar: Panel Terpasang, Air ke Sawah?

Posting Komentar