Polres Selayar dalami Pertashop yang disebut sumber 2.600 liter solar subsidi

Polres Selayar dalami Pertashop yang disebut sumber 2.600 liter solar subsidi


Selayarkini - Kepolisian Resor Kepulauan Selayar mendalami keterkaitan sebuah Pertashop yang disebut sebagai sumber perolehan 2.600 liter solar bersubsidi yang ditemukan dalam 13 drum di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Sulawesi Selatan.

Temuan tersebut dilakukan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar pada Jumat (11/9) sekitar pukul 19.45 Wita dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Dr. Sukarman mengatakan pihaknya masih mendalami sumber BBM tersebut, termasuk proses perolehan dan mekanisme distribusinya.

"Temuan ini masih kami dalami, khususnya terkait sumber BBM, proses perolehannya, serta dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah pada adanya pelanggaran," kata Sukarman.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, solar tersebut diduga diperoleh dari seorang berinisial Ramli yang disebut sebagai pemilik Pertashop di Dusun Lembang Jaya, Desa Patilereng, Kecamatan Bontosikuyu.

Solar tersebut diduga dibeli dengan harga Rp9.000 per liter setelah distribusi BBM pascakehadiran kapal tanker pada 2 September 2026.

Polisi menemukan 13 drum berwarna biru dengan kapasitas masing-masing 200 liter dalam kondisi terisi penuh. Total BBM yang ditemukan mencapai 2.600 liter.

Sebelumnya, jumlah solar yang diperoleh disebut mencapai 19 drum.

BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga Rp10.500 per liter dengan pembeli yang disebut didominasi oleh nelayan.

Polisi mengidentifikasi Diana (49), warga Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, sebagai pemilik BBM yang ditemukan tersebut.

Keterkaitan Pertashop dalam rantai perolehan solar itu kini menjadi salah satu bagian yang didalami kepolisian. Polisi perlu memastikan bagaimana BBM tersebut disalurkan, dokumen yang menyertai penyaluran, serta kesesuaian jumlah dan penerima BBM dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan menegaskan bahwa penyaluran BBM kepada subpenyalur harus mengikuti ketentuan BPH Migas.

"Setiap penyaluran BBM ke subpenyalur harus sesuai dengan ketentuan BPH Migas. Harus disertai surat pengantar dari agen resmi, diketahui Tripika, serta jelas jenis dan jumlah BBM yang disalurkan," ujarnya.

Kapolres juga memerintahkan seluruh Kapolsek meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan BBM di wilayah masing-masing.

"Para Kapolsek lakukan pengawasan terhadap setiap distribusi dan penjualan BBM di wilayahnya. Kita tindak jika ada penimbunan maupun pelanggaran lainnya," kata Didid.

Polres Kepulauan Selayar masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul BBM, mekanisme perolehan, serta jalur distribusinya hingga ditemukan dalam jumlah 2.600 liter.

Kepolisian memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan diperketat guna mencegah penyalahgunaan yang dapat mengganggu penyaluran BBM kepada masyarakat yang berhak.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Polres Selayar dalami Pertashop yang disebut sumber 2.600 liter solar subsidi
  • Polres Selayar dalami Pertashop yang disebut sumber 2.600 liter solar subsidi
  • Polres Selayar dalami Pertashop yang disebut sumber 2.600 liter solar subsidi
  • Polres Selayar dalami Pertashop yang disebut sumber 2.600 liter solar subsidi
  • Polres Selayar dalami Pertashop yang disebut sumber 2.600 liter solar subsidi
  • Polres Selayar dalami Pertashop yang disebut sumber 2.600 liter solar subsidi

Posting Komentar