BREAKING NEWS

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Terapkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Penganiayaan

 


Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Terapkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Penganiayaan

Selayarkini — Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berhasil menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka berinisial AK, Kamis 20 Februari 2025. Proses ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Irmansyah Asfari, S.H., dan Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidana Umum, Nurul Annisa, S.H. Bertempat di Sapo Restorative Jaustice.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak korban, tersangka, serta keluarga masing-masing. Melalui pendekatan keadilan restoratif, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan konflik secara damai tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

“Penerapan keadilan restoratif ini menjadi langkah penting dalam menciptakan penyelesaian yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban,” ujar Apreza Darul Putra.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penyelesaian yang adil, transparan, dan berorientasi pada pemulihan bagi semua pihak yang terlibat. Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi penyelesaian kasus serupa di masa depan, sekaligus memperkuat peran keadilan restoratif dalam sistem hukum Indonesia.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image