Main Mata dengan OPD, Oknum Anggota DPRD Diduga Terima Upeti Pembebasan Lahan Sekolah
![]() |
| Gambar Ilustrasi oleh Ai |
Selayarkini - Anggaran pembebasan lahan Sekolah Dasar Inpres Lamantu No. 115 Kepulauan Selayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah dicairkan sebesar Rp300 juta memicu polemik warga Pasimarannu.
Polemik ini dipicu adanya dugaan kongkalikong antara OPD terkait dengan salah seorang oknum Anggota Komisi 2 DPRD Kepulauan Selayar yang saat ini sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Dimana oknum Anggota DPRD tersebut diduga meminta upeti atas pembebasan lahan sekolah di Lamantu sebesar Rp. 40 Juta.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, kasus ini berawal dari pembebasan lahan Sekolah Dasar Inpres Lamantu di Bonerate, yang mana oleh dinas terkait bersama dengan pemilik lahan telah bersepakat dengan harga Rp.240 juta, namun tetap membuat perjanjian jual beli senilai Rp.300 juta.
Alasannya, karena adanya permintaan dari oknum Anggota DPRD tersebut, ditambah dengan biaya pengurusan dan administrasi lainnya, akhirnya pembebasan lahan sekolah tersebut dianggarkan sebesar Rp.300 Juta. Dengan pertimbangan agar uang yang diterima oleh pemilik lahan tetap utuh sesuai dengan perjanjian awal, yakni Rp.240 Juta.
Namun dalam proses perjalanannya, sebelum anggaran pembebasan lahan tersebut cair, pihak pengurus didesak oleh oknum anggota DPRD tersebut agar upeti yang diminta segera diberikan lebih awal. Akhirnya, pihak OPD berupaya mendapatkan pinjaman sementara untuk memenuhi desakan oknum tersebut, dengan harapan setelah dana pembebasan sekolah cair baru dana pinjaman tersebut dikembalikan kepada peminjam.
"Tapi setelah anggaran pembebasan lahan ditransferkan ke pemilik lahan sebesar Rp300 juta, pemilik lahan tersebut tidak lagi mengakui kesepakatan awal. Pihak OPD terus berupa meminta kelebihan pembayaran dari harga yang sudah disepakati untuk peruntukan biaya lainnya, namun hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan oleh pemilik lahan. Sehingga dana pinjaman sebesar Rp.40 juta tersebut, terpaksa menjadi tanggungan pihak OPD untuk pengembaliannya," ujarnya.
Kendati demikian, konfirmasi terhadap oknum Anggota DPRD tersebut belum bisa dilakukan karena masih sementara menjalani proses hukum.
Pelemik semakin melebar dan diperparah dengan masuknya pihak lain yakni seorang pria yang mengaku wartawan yang kemudian menghubungi pihak OPD dan diduga melakukan pemerasan, dengan alasan karena pihak OPD yang terus berupa meminta kelebihan pembayaran kepada pemilik lahan.
Modusnya, mengancam akan merilis berita terkait kasus pembebasan lahan sekolah jika permintaan uang tidak dipenuhi. Oknum yang mengaku wartawan ini awalnya meminta sejumlah uang dengan alasan agar berita terkait pembebasan lahan sekolah di Bonerate tidak ditayangkan.
Narasumber mengaku sudah mentransfer uang sebesar Rp500.000 ke rekening atas nama Rahmatullah. Namun, pelaku diduga tidak terima dan kembali meminta tambahan sebesar Rp2.500.000.
"Dia ancam mau rilis berita dan lapor ke Polda serta Kejati kalau tidak saya kasih uang," ucap Narasumber.
Saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, nomor pelaku yang telah menerima transferan Rp500.000 tersebut mengaku tinggal di Makassar, bukan di Benteng Selayar.
Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat Kepulauan Selayar, jika menemukan oknum yang mengaku wartawan dan melakukan pemerasan, segera laporkan ke pihak berwajib. (*).
Baca Juga:


Posting Komentar