Korban Pelanggaran Perda Ternak Belum Dapat Ganti Rugi, Keluarga Kecewa pada Satpol PP Selayar

Keluarga korban di Desa Pamatata, Selayar, kecewa karena belum menerima ganti rugi atas kerusakan kebun akibat pelanggaran Perda Ternak.

 ‎

Korban Pelanggaran Perda Ternak Belum Dapat Ganti Rugi, Keluarga Kecewa pada Satpol PP Selayar

SELAYARKINI – Keluarga Fika, warga Desa Pamatata, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang menjadi korban dalam perkara pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan Ternak, mengaku belum menerima ganti rugi atas kerusakan lingkungan perkebunan yang dialami akibat ternak lepas milik warga. Padahal, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Selayar.

‎Diketahui, Selasa, 29 April 2025, personel Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar kembali menyidangkan perkara pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan Ternak di Pengadilan Negeri Selayar. Dalam sidang ini, penyidik menghadirkan terdakwa AM dan lima (5) orang saksi. Erick Gunawan sebagai penyidik atas kuasa Penuntut Umum dalam dakwaannya menuntut terdakwa dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan dan/atau denda sebesar Rp5.000.000.

‎Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang menjatuhkan vonis kepada terdakwa:

‎1. Menyatakan terdakwa AM secara sah dan meyakinkan melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan;

‎2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.500.000;

‎3. Jika denda tersebut tidak dipenuhi, maka dijatuhkan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

‎Erick Gunawan selaku penyidik menyatakan puas dengan putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

‎Meski vonis telah dijatuhkan, kompensasi terhadap korban atas kerugian yang ditimbulkan belum juga diberikan. "Putusan sudah keluar, tapi sampai hari ini kami belum menerima ganti rugi atas kerusakan kebun yang disebabkan oleh ternak-ternak itu. Kami kecewa terhadap Satpol PP Selayar yang kami nilai tidak serius menangani persoalan ini," ujar salah satu anggota keluarga Fika 24/05/2025

‎Kerugian yang dialami keluarga Fika mencakup rusaknya tanaman dan lahan perkebunan akibat hewan ternak yang tidak dikandangkan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2022. Pihak keluarga menilai penegakan perda oleh Satpol PP tidak dijalankan secara konsisten dan tidak berpihak pada korban.

‎Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Satpol PP Selayar belum memberikan keterangan resmi atas keluhan keluarga korban saat di hubungi keluarga Korban 

‎Keluarga Fika berharap pemerintah daerah segera turun tangan dan memberikan kepastian atas hak-hak korban, termasuk penyelesaian ganti rugi secara adil dan transparan.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Korban Pelanggaran Perda Ternak Belum Dapat Ganti Rugi, Keluarga Kecewa pada Satpol PP Selayar
  • Korban Pelanggaran Perda Ternak Belum Dapat Ganti Rugi, Keluarga Kecewa pada Satpol PP Selayar
  • Korban Pelanggaran Perda Ternak Belum Dapat Ganti Rugi, Keluarga Kecewa pada Satpol PP Selayar
  • Korban Pelanggaran Perda Ternak Belum Dapat Ganti Rugi, Keluarga Kecewa pada Satpol PP Selayar
  • Korban Pelanggaran Perda Ternak Belum Dapat Ganti Rugi, Keluarga Kecewa pada Satpol PP Selayar
  • Korban Pelanggaran Perda Ternak Belum Dapat Ganti Rugi, Keluarga Kecewa pada Satpol PP Selayar

Posting Komentar