Pemilik Akun 'Vlog Aishwa Umar' Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan di Medsos
![]() |
Pemilik Akun 'Vlog Aishwa Umar' Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan di Medsos |
SELAYARKINI – Diduga melakukan tindakan penghinaan dan ujaran kebencian melalui sosial media, sebuah akun Facebook (FB) atas nama Vlog Aishwa Umar akan dilaporkan ke polisi. Pemilik akun tersebut juga terindikasi melakukan pelanggaran UU ITE.
Dimana dalam unggahan foto milik akun FB Vlog Aishwa Umar, dia menuliskan kata yang tak wajar " Dimana ada Masalah di situ ada ini orang ,🤣orang paling jago..paling keren..paling cantik..paling gila urusan..dan paling babii🤪🤪"
Akun tersebut dianggap dengan sengaja melakukan penghinaan dan menyebarkan ujaran kebencian yang di sertai dengan foto pada postingannya di media sosial FB
Pemilik akun Juwita Yusuf merasa dirugikan secara material dan immaterial akibat ulah terlapor yang diduga dengan sengaja melakukan penghinaan dan menyebar ujaran kebencian dengan dugaan menyebarkan foto dirinya dana menulis kata kata yang tak wajar melalui sosial media facebook.
“Benar saya akan melakukan pelaporan atas postingan pemilik akun FB vlog Aishwa Umar ke polres Karna saya sangat merasa di rugikan atas postingan tersebut insyah Allah setelah saya tiba saya di Luwu Utara "ucap dia.
Pencemaran nama baik adalah perbuatan menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan reputasi orang lain, baik secara lisan maupun tertulis. Di Indonesia, pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku pencemaran nama baik dapat dikenai sanksi pidana dan denda, tergantung pada cara pencemaran dilakukan (lisan, tulisan, atau melalui media elektronik).
Definisi Pencemaran nama baik adalah tindakan menyebarkan informasi yang merugikan reputasi seseorang dengan tujuan untuk merendahkan atau mencemarkan nama baiknya. Informasi yang disebarkan bisa berupa pernyataan lisan, tulisan, gambar, atau konten lainnya yang disebarluaskan melalui berbagai media.