Dugaan Pemalsuan Surat, Pengadilan Agama Ikut Disorot dalam Sengketa Warisan di Selayar
SELAYARKINI – Kasus dugaan pemalsuan dokumen negara dalam sengketa warisan keluarga Alm. Patta Lewa dalam hal ini Alm. Raja Daeng sebagai Pemilik sah kian menjadi sorotan. Nama Daeng Mallakbang disebut-sebut sebagai pihak yang menggunakan surat keterangan hilang palsu untuk mengajukan gugatan di pengadilan.
Lurah Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, akhirnya membatalkan Surat Keterangan Hilang Nomor 513/LBS/X/2015 melalui Keputusan Lurah Nomor 55 Tahun 2024. Surat yang terbit sejak 27 Oktober 2015 itu kini resmi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Awalnya, surat keterangan hilang tersebut diterbitkan berdasarkan pernyataan H. Basong (mantan Kepala Lingkungan Balang Hibung) dan Drs. Sirajuddin (Imam Lingkungan Balang Hibung), yang mengklaim dokumen asli berita acara musyawarah keluarga tidak ditemukan.
Namun fakta menunjukkan sebaliknya. Dokumen asli berita acara musyawarah keluarga peninggalan Alm. Raja Daeng istri Alm. Patta Lewa sebenarnya masih ada dan dipegang langsung oleh ahli waris yang sah.
Yang lebih memprihatinkan, surat keterangan hilang yang belakangan terbukti cacat itu dijadikan dasar gugatan perdata di Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah majelis hakim mengetahui bahwa dokumen yang dipakai sebagai dasar gugatan berstatus bermasalah?
Selain itu, muncul pula kejanggalan lain. Menurut aturan, surat keterangan kehilangan semestinya diterbitkan oleh kepolisian, bukan oleh pihak kelurahan. Fakta bahwa dokumen tersebut keluar dari kelurahan memperkuat dugaan adanya rekayasa dan praktik administrasi yang menyimpang.
Ahli waris, Andi Nurkasmi, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan. “Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah dugaan pemalsuan surat keterangan hilang yang digunakan di pengadilan. Kami meminta kepolisian bertindak tegas karena menyangkut dokumen negara yang disalahgunakan,” ujarnya.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan benar-benar diusut hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya kelalaian lembaga peradilan yang menerima gugatan dengan dasar dokumen bermasalah, atau justru dibiarkan tenggelam tanpa kepastian hukum?
.jpeg)