BREAKING NEWS

Lolos P3K, Tersandera Antrian SKCK Sampai 2027 di Selayar


SELAYARKINI – Alih-alih lega setelah dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, sejumlah peserta di Kabupaten Kepulauan Selayar justru dibuat garuk kepala. Pasalnya, nomor antrian yang yang diterbitkan BPKSDM Selayar, mereka terima untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dokumen wajib dalam pemberkasan baru bisa diproses pada 26 September tahun 2027.

“Bagaimana mungkin kami bisa diberi jadwal SKCK sampai 2027? Padahal kami butuh sekarang untuk syarat pemberkasan. Ini jelas bikin bingung dan merugikan,” keluh salah seorang peserta dengan nada kecewa, Kamis (11/9/2025).

Fenomena absurd ini memantik tanda tanya. Apakah sistem antrian untuk SKCK benar-benar sudah macet sedemikian parah, atau ada mismanajemen di tubuh birokrasi lokal? Faktanya, SKCK adalah syarat vital untuk menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta penerbitan Surat Keputusan (SK) P3K. Tanpa itu, status lulus hanya sebatas pengumuman di atas kertas.

Di sisi lain, publik juga menyorot peran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Selayar yang semestinya memastikan kelancaran proses administrasi, bukan malah menghadirkan masalah baru.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Selayar belum memberikan keterangan resmi. Sementara peserta P3K yang sudah menaruh harapan pada formasi kerja, kini justru dihantui “antrian panjang” hingga dua tahun ke depan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image