Polres Selayar Umumkan Pembagian Antrean Setiap Pukul 17.00 WITA, Ibu Hamil Diprioritaskan
SELAYARKINI – Untuk menertibkan proses pelayanan dan mengurai kepadatan, Polres Kepulauan Selayar menetapkan mekanisme baru dalam pembagian antrean pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Mulai hari ini, pembagian nomor antrean SKCK akan dilakukan setiap pukul 17.00 WITA sore, dan berlaku untuk pelayanan hari berikutnya.
Kasat Intelkam Polres Kepulauan Selayar, Iptu H. Andi Suparman, SH., MH menjelaskan bahwa setiap hari akan dibagikan sebanyak 250 nomor antrean. Jika kuota habis, maka pemohon bisa kembali mengambil antrean di hari selanjutnya.
“Pembagian antrean dilakukan sore hari agar masyarakat bisa lebih tertib dan memiliki kepastian kapan mendapat giliran. Setiap sore jam 17.00 WITA, akan dibagikan 300 antrean untuk pelayanan esok harinya,” jelas Kasat Intelkam, Sabtu (13/9/2025).
Lebih lanjut, Kasat Intelkam juga menegaskan bahwa ibu hamil akan mendapat layanan khusus dengan diprioritaskan agar tidak perlu menunggu lama dalam antrean.
“Khusus ibu hamil, kami prioritaskan agar bisa segera dilayani demi kenyamanan dan kesehatannya,” ujarnya.
Dengan sistem antrean baru ini, Polres Selayar berharap pemohon tidak perlu datang terlalu pagi atau berdesakan di area loket, karena antrean sudah diatur lebih awal.
Polres Selayar mengimbau seluruh masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk tetap tertib, bersabar, dan mengikuti prosedur. Pihak kepolisian juga menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan pelayanan, sekaligus memastikan seluruh pemohon akan tetap terlayani sesuai ketentuan.
(Humas Polres)