BREAKING NEWS

Surat Bodong, Alkon Mengalir: Jejak Pemalsuan Seret Legislator Selayar


SELAYARKINI – Persidangan lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Anggota DPRD Kepulauan Selayar, Awiluddin, S.H., kembali digelar di Pengadilan Negeri Selayar, Kamis (28/8/2025). Agenda sidang menghadirkan belasan saksi, yang sebagian besar menyingkap alur penerbitan dokumen hingga pencairan bantuan mesin pertanian program Konversi BBM ke BBG 2023. (Sumber satulayar.com)


Dokumen Kosong, Bantuan Cair

Dalam ruang sidang Cakra, saksi Drs. Syafruddin mengaku menjadi pihak yang pertama kali mengetik surat keterangan kepemilikan lahan. Surat itu dibuat di rumahnya dengan mencontoh format lama, namun kolom tanda tangan pejabat desa dibiarkan kosong.

Fakta mengejutkan muncul: meski surat tak ditandatangani Kepala Desa maupun perangkat desa lain, berkas tetap dikirim ke Benteng. Tak lama berselang, bantuan mesin alkon justru cair. “Setelah berkas diserahkan ke Pak Awil, sekitar sebulan kemudian mesin alkon sudah kami terima,” ungkap salah seorang saksi.


Tanda Tangan dan Stempel Dipersoalkan

Kesaksian berikutnya mempertegas dugaan pemalsuan. Tanda tangan Kepala Desa, Kepala Dusun, hingga Ketua RT dan RK yang semestinya sah, justru diduga dituliskan sendiri oleh terdakwa. Bahkan stempel desa ikut dibubuhkan, seolah-olah surat itu resmi diterbitkan Pemerintah Desa Bontomalling.

Nomor surat pun tidak lepas dari manipulasi. Terdakwa diduga mengarang penomoran agar dokumen tampak autentik di mata tim verifikasi program bantuan.


JPU Hadirkan 11 Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya memanggil 12 saksi, namun hanya 11 yang hadir. Di antaranya, nama-nama penerima bantuan hingga perangkat desa yang disebut enggan menandatangani dokumen tersebut. Seorang saksi menegaskan, setidaknya 11 orang penerima menggunakan surat hasil ketikan Syafruddin, ditambah dua penerima lain yang kemungkinan memakai surat versi pemerintah desa.


Jejak ke Terdakwa

Rangkaian fakta di persidangan mengarah pada dugaan peran langsung Awiluddin. Berkas yang belum lengkap disebut-sebut dititipkan kepadanya untuk “dibereskan” di Benteng. Dari situlah dugaan tanda tangan palsu, stempel desa, dan penomoran karangan muncul.

Kini, Awiluddin dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image